Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Pelaksanaan Proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana proyek pekerjaan pembuatan Talud Dinding Penahan Tanah yang bertempat di Desa Bungasrejo Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati Jawa Tengah patut dipertanyakan oleh publik.
Pasalnya saat tim media mendatangi pekerjaan yang berada di area lokasi Embung desa Bungasrejo tersebut sedang ada pekerjaan pembuatan tanggul penahan tanah dalam pekerjaan itu nampak belum di pasang papan informasi proyek yang berada di lokasi pekerjaan.
Salah satu dari pekerja yang menemui tim media saat tiba di lokasi pekerjaan menjelaskan,” dalam pekerjaan tersebut di kerjakan oleh beberapa orang pekerja yang berasal dari kota lain yaitu dari kota Purwodadi dan saat di tanya papan informasi proyek ia mengatakan memang proyek tersebut tidak ada papan informasi proyeknya. Sabtu (11/06/2022).
Setelah itu dirinya berusaha menghubungi atasannya dan beberapa saat kemudian dari salah satu ada yang datang ke lokasi proyek dan menemui tim media menyebutkan dirinya selaku dari orang PU Eko namanya yang mendapatkan tugas menjaga dan memelihara Embung tersebut.
Eko menjelaskan bahwa sumber anggaran proyek tersebut langsung dari BBWS provinsi, yang pada intinya embung tersebut sudah menjadi milik BBWS sendiri bukan milik desa.
Eko juga mengatakan kalau pekerjaan yang di selenggarakan oleh BBWS dan yang menggunakan anggaran dari BBWS sendiri itu tidak usah memasang papan informasi proyek, lain dengan proyek desa yang harus memasang papan informasi proyek.
- BACA JUGA : Salut Sangat Kompak Dalam Acara Milad Linduaji Jolosutro Pati yang Ke-3 Dan Disertai Pembagian Bingkisan kepada Anak Yatim Piatu
- BACA JUGA : Tim Survei Lomba Keindahan dan Kebersihan dari Polres Lhokseumawe Kunjungi Polsek Dewantara
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Berangkatkan Pasien Operasi Bibir Sumbing ke Biddokes Polda Aceh
Lanjut Eko juga menjelaskan setiap tahun pasti ada alokasi anggaran dari BBWS propinsi, untuk perawatan Embung di beberapa titik di wilayah kabupaten Pati dan anggaranya bersumber dari BBWS itu sendiri, dan untuk pekerjaan perawatan di beberapa titik Embung dan selalu berpindah pindah yang anggaranya juga di bagi bagi di beberapa titik Embung.
Sedangkan sudah jelas di himpun dari kabar pali bahwa PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya Medsos feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
(SUTARJO)