Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Imam Kartiko dinilai telah mengangkangi UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, karena mencoba menghalang-halangi dan mengusir wartawan saat melakukan tugas jurnalistik.
Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi:
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan OPS Toba-2022
- BACA JUGA : Titip Doa untuk Kemajuan Sampang, Pesan Bupati Sampang Saat Menghadiri Pembekalan Calon Jamaah Haji
- BACA JUGA : Bupati Dairi Eddy Berutu Lepas Calon Jemaah Haji
Peristiwa menghalangi tugas wartawan itu terjadi di sela-sela rapat audensi di ruang Rayung Wulan Setda Pati bersama Forum Capraga (Calon Perangkat Gagal) dengan agenda penjelasan terkait pengisian perangkat desa diwarnai aksi pengusiran wartawan. Senin (13/6/2022)
Aksi pengusiran wartawan itu dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Imam Kartiko, saat hendak masuk ruangan untuk meliput kegiatan audensi tanpa ada alasan yang jelas.
“Wartawan tidak boleh masuk,” ujar Imam Kartiko singkat.
Hal itu membuat sejumlah wartawan bingung, karena Imam Kartiko tidak memberi alasan yang jelas, kenapa wartawan tidak diperbolehkan meliput kegiatan audensi dan menyuruh keluar wartawan dari dalam ruangan.
“Kabag Pemerintahan Kabupaten Pati, Imam Kartiko telah melukai hati insan pers, kami tidak di perbolehkan masuk ruangan tanpa alasan yang jelas,” sesal salah satu wartawan media online.
Wartawan secara tugas dan fungsinya adalah mencari informasi yang disampaikan ke publik dan dalam menjalankan tugas pun dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
(SUTARJO)