Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com
Meski dikenal sebagai wilayah kota santri, namun akhir-akhir ini di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, marak bisnis yang disinyalir berbau maksiat.
Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) karaoke, hingga banyaknya panti pijat atau refleksi yang juga perizinannya patut dipertanyakan.
Terkait hal itu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Bogor Raya mempertanyakan peran pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
- BACA JUGA : Pelaku Pengeroyokan dengan Airsoft Gun Dibekuk Polisi
- BACA JUGA : Kendalikan Harga Pangan, Mendagri Minta Kepala Daerah Aktifkan Satgas Pangan
- BACA JUGA : 40 Pegawai Lapas Kelas IIB Kayuagung Naik Pangkat
“Kami pikir persoalan sosial ini amat serius karena menyangkut ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Sehingga dengan demikian perlu tindakan nyata dari pikah kecamatan maupun polsek setempat. Jika tetap dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk,” kata Ketua GMPK Bogor Raya, Jonny Sirait, saat ditemui di Cibinong, Minggu (19/6/2022)
Menurutnya, pembiaran akan berbuah menjadi keprihatinan bagi kinerja aparat kecamatan setempat selaku pemangku wilayah. Bahkan, imbuhnya, kalangan pemuka agama juga turut menyoroti keberadaan bisnis diduga ilegal yang minim pengawasan dan ketegasan dari pihak terkait.
“Jadi kami mendorong pihak Kecamatan dan Polsek Babakan Madang mengambil tindakan agar permasalahan ini tidak melebar atau meluas sehingga terus menimbulkan permasalahan di masyarakat,” tandasnya.
(YUDHISTIRA)