Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Joke Norita, oknum pegawai yang statusnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang terlibat dan terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019, sudang digelar dengan Agenda (Replik) jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, atas pembelaan terdakwa (Pledoi), Senin (20/6/2022).
Dalam persidangan yang di ketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, S.H, MH serta dihadiri tim tim penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang di persidangan membecakan jawaban pledoi dari kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Zairi dan Joke Norita dihadirkan secara virtual, untuk mendengarkan Replik yang disampaikan oleh Tim JPU Kejari Palembang.
- BACA JUGA : Jaga Kebersihan Desa, Gampong Blang Kabu Laksanakan Baksos
- BACA JUGA : Relawan Peduli NASDEM Banyumas Mendukung Keputusan RAKERNAS
- BACA JUGA : Funbike Semarak Bhayangkara Ke-76, Polres Aceh Utara Gelar Sepeda Gembira dan Bantuan Sosial
Usai sidang berlangsung, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, saat diwawancarai terkait Replik yang dibacakan di persidangan, saat dihubungi enggan memberikan komentar sedikit pun dan terkesan menghindar dari awak media.
Diberitahukan dalam Dakwaan JPU Kejari bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.
“Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(M. TAHAN)