Bangka, Babel – Mitrapolri.com
Terlihat adanya aktifitas penambangan timah diduga ilegal menggunakan TI Rajuk Tower di laut pulau punai, batu dinding dan kusam yang terletak di Teluk Kelabat Dalam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa pagi (28/6/2022).
Hasil pantauan, sekitar lebih kurang 100 unit ponton TI Rajuk Tower beroperasi dilokasi yang merupakan Wilayah IUP PT Timah DU 1560 tersebut, padahal sedang gencar-gencarnya dilakukan penertiban tambang ilegal di wilayah perairan mengkubung dan sekitarnya.
Kabid Pam PT. Timah, M. Sahudi saat dikonfirmasi oleh awak media pada selasa sore sekitar pukul 15.32 wib mengatakan bahwa sudah dilakukan Penertiban pada hari itu juga dimulai dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 15.00 WIB.
“Sudah kami razia, Perwakilan dari mereka sudah membuat surat pernyataan di pos mantung,” ucap M. Sahudi.
- BACA JUGA : Kejati Sumsel Usut Dugaan Korupsi Program SERASI Banyuasin Periode 2019
- BACA JUGA : PNS Polda Sumsel dan Jajaran Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- BACA JUGA : Prestasi Ungkap Kasus Narkoba, Polres Bangka Raih Penghargaan dari BNN
Tindakan yang dilakukan dalam kegiatan penertiban tersebut adalah dengan melakukan penyetopan aktifitas dan menegaskan kepada penambang agar segera menarik ponton-ponton ilegal tersebut keluar dari IUP DU 1560.
Mereka juga membawa 2 orang perwakilan dari penambang dan 1 pemilik ponton ke pos untuk membuat pernyataan.
Alhasil, seluruh ponton TI Rajuk Tower didalam wilayah IUP PT Timah tersebut stop operasi dan sudah ada yang menarik keluar dari Blok DU 1560 tersebut.
Menurut laporan yang dia terima, ponton-ponton TI Rajuk Tower ilegal tersebut bisa beroperasi di dalam wilayah IUP PT Timah dikarenakan imbas dari razia di laut mengkubung.
“Selama dilaksanakan kegiatan, situasi dalam keadaan aman dan lancar,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Tim Mitrapolri.com akan terus melakukan pemantauan dilokasi tersebut apakah masih ada aktifitas yang berlangsung.
(REDI SOFIAN)