Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Katulistiwa akan Segera layangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bibit pohon bersumber dari Dana Desa T.A. 2022.
Diketahui sebelumnya pada tahun 2022 Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun melaksanakan program Desa Tanggap Perubahan Iklim, diantaranya adalah pengadaan Bibit Pohon Durian, Pohon Mangga dan Pohon Kelapa yang nantinya bibit tersebut akan diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam.
Wakil Ketua Bidang Humas antara lembaga Ricardo Lumbanraja mengatakan, bahwa pengadaan Bibit Pohon tersebut nilainya bervariasi mulai dari Rp. 10.000.000 hingga Rp. 60.000.000 per Desa sesuai dengan kemampuan Desa dan di transfer langsung dari rekening desa ke rekening Perusahaan Penyedia Bibit (Vendor).
“Sesuai dengan hasil investigasi lapangan dan wawancara yang dilakukan oleh tim kami dari sumber yang terpercaya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait program pengadaan bibit tersebut, diantaranya adalah dugaan manipulasi Hasil Musyawarah Desa kerena program ini dilaksanakan tanpa pernah dibahas didalam Musyawarah Desa, dugaan tekanan atau ancaman dari oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun terhadap Kepala Desa untuk mengikuti program ini dan menganggarkan dananya didalam Anggaran Dana Desa”, kata Ricardo.
“Tidak hanya disitu, sesuai dengan hasil investigasi dan wawancara yang dilakukan oleh tim kami untuk setiap bibit pohon tersebut dibandrol dengan harga Rp. 100.000 / Bibit Pohon. Faktanya bibit pohon yang sampai ke setiap kantor kepala Desa berukuran 30-40 cm dan sesuai hasil cek harga lapangan untuk bibit seperti itu hanya seharga Rp. 20.000 – Rp. 30.000 per bibit/pohon. Hal tersebut jelas Negara dirugikan sekitar Rp. 70.000 / Bibit Pohon atau sekitar 70% dari harga yang dibandrol untuk setiap bibit pohon,” paparnya.
- BACA JUGA : STIKes Bumi Persada Lhokseumawe Juara Volly Ball di Acara Dies Natalis Akper Kesdam IM Lhokseumawe
- BACA JUGA : LPLA Mendesak Pokja Kabupaten Simeulu melakukan Tender Ulang 2 Paket Revitalisasi Pasar karena Persyaratan Diskriminatif
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Gelar Acara Doa bersama Para Ulama
“Jika dirata – ratakan setiap Desa membeli 100 Batang Bibit Pohon dikali Rp. 100.000 / Bibit Pohon dikali 386 Desa maka diduga Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp. 2.700.000.000, dan faktanya banyak desa yang membeli lebih dari 100 Batang Bibit Pohon,” terang Ricardo.
“Kami menduga kuat bahwa hal ini disebabkan karena adanya konspirasi dan penyalagunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/ Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun. Karena Diduga Sudah Mengintervensi Para Pangulu mengarahkan Langsung ke salah Satu Penyedia Barang dan juga perusahaan penjual bibit yang meraup keuntungan sangat banyak untuk pribadi serta kelompoknya,” ungkapnya.
“Berdasarkan permasalahan tersebut, kami selaku anak bangsa mempunyai tanggung jawab dan peranan penting dalam mengawal berjalannya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme demi tegaknya hukum yang berkeadilan terkhusus di Kabupaten Simalungun,” tandasnya
Dirinya pun mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran, pihaknya Akan melaporkan beberapa oknum.
“Untuk itu kami Lembaga Khatulistiwa Akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi antara lain :
Jonni Saragih (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/ Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun dan
Perusahaan penyedia bibit:
CV. Rika Sanjaya
CV. Sahat Tua
dan Perusahaan lain-lain
“Kami meyakini apabila Bapak Kepala Kejaksaan Simalungun dan Tipikor Polres Simalungun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kegiatan tersebut, akan ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai miliyaran rupiah. Harapan Masyarakat Simalungun Bupati Agar Segera Perintah Team Inspetorak Periksa LPJ Pangulu Se Simalungun,” tutup Ricardo.
(RED/TIM)