Bitung, Sulawesi Utara – Mitrapolri.com
Seorang pria berinisial MP (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Pantai Sari Cakalang, Bitung, pada bulan April 2022, berhasil diamankan.
Tim Resmob Polres Bitung dihubungi terpisah pada Kamis (30/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan oleh polisi pada Rabu (29/6/2022) malam di sekitar Kecamatan Madidir Kota Bitung,” ucapnya.
Aksi pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ayah korban.
- BACA JUGA : Ucapkan Selamat di Hari Bhayangkara, TNI Bawa Kue Ulang Tahun ke Mapolres Lhokseumawe
- BACA JUGA : Berikan Pengarahan Jam Komandan Purna Tugas Kepada Prajurit dan ASN TNI AD, Ini Pesan Letkol Arm Oke Kistiyanto
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah Tindak Lanjuti Pemberitaan Salah Satu Media Online Terkait Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Pulau Godang Kari
“Setelah mendengarkan pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan anaknya yang baru berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada pertengahan bulan April dan akhir bulan April 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(SOFYAN)