Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Pj Pekon Tirom Pematang Sawa diduga memotong BLT DD hingga 200 ribu rupiah/KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Saat dikonfirmasi salah seorang warga Pekon Tirom Dusun Sugiwaras yang nama enggan untuk disebutkan menjelaskan kepada awak media mengenai pemotongan BLT DD tersebut. Membenarkan tentang adanya pemotangan BLT.
“Awal mulanya saya dapat undangan dari pekon untuk kegiatan vaksinasi, sekaligus ada pembagian BLT tahap satu yang tertera pada undangan tersebut pembagian BLT itu tertulis bulan ke 1.2.3”, kata sumver.
“Berarti tiga bulan, tapi uang yang kami terima bang seharus nya kan Rp. 900 ribu. Tapi ini enggak sampai segitu yang kami terima hanya sebesar Rp. 700 ribu dan alasan Pj Pekon kami pak Amrizal yang 200 ribu rupiah nya untuk dibagikan kepada masayarakat yang enggak dapat BLT”, ucapnya menerangkan.
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan Akpol dan Bintara Polri T.A 2022
- BACA JUGA : Nekat Mencuri di Kualuh Hulu, Warga Kota Pinang Terpaksa Diberi Tindakan Tegas dan Terukur
- BACA JUGA : GNPK-RI Kecamatan Brebes Resmi Dilantik
“Sebetul nya kami warga Pekon Tirom
Merasa keberatan untuk pemotongan BLT ini bang. Tetapi apa daya kami, kami hanya lah masyarakat kecil takut salah dan takut tidak ditanggapi”, ujarnya mengeluh.
Ditempat terpisah, Pj Pekon Tirom Amrizal saat dikonfirmasi di kantor kecamatan Pematang Sawa menjelaskan terkait potongan BLT tersebut.
“Memang betul bang”, ucap Amrizal kepada awak media. BLT DD terkait masyarakat pekon tirom dipotong sebesar Rp. 200.000.
“Tetapi potongan tersebut sudah hasil musyawarah semua aparat pekon temasuk dengan ketua BHP beserta anggota BHP. Karna dari hasil potongan tersebut kami bagikan lagi kepada masyarakat yang tidak dapat bantuan BLT DD. Tujuan kami untuk pemerataan supaya tidak terjadi keselisipahan antara masyarakat yang tidak dapat biar adil jadi semua nya kebagian”, jelas Amrizal.
Dengan dalih dan alasan apapun, tentu tindakkan yang dilakukan Pj Pekon tidak dibenarkan karna dengan alasan apapun hal ini tidak boleh terjadi. Jelas ini melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku.
(FIRWANTO)