Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com
Pada hari ini Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Telah dilaksanakan kegiatan persidangan dugaan Tipikor kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng TA. 2018 dengan 5 Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. FAJRI MT., Ir. JHONNERI. MT., KURNIAWAN ST., RAMLI MAHMUD ST, dan SAIFUDDIN. SE. dengan Agenda Pembacaan Surat Dakwaan.
- BACA JUGA : Abang Tikam Adik Kandungnya Pakai Pisau di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi
- BACA JUGA : Sebanyak 39 Personel Polres Aceh Tamiang Naik Pangkat
- BACA JUGA : Pj Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Diduga Potong BLT DD Rp.200 Ribu
Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan dan setelah dakwaan dibacakan lalu Hakim mempertanyakan kepada para Terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU tersebut dan apakah akan mengajukan eksepsi dan dijawab para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan Eksepsi.
“Selanjutnya sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi saksi untuk kegiatan pembuktian”, kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh.
(BUKHARI)