Mitra Polri
Rabu, Oktober 29, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Minta Keadilan Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Lapor Ombudsman

by mitrapolri.com
4 Juli 2022 | 08:46 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Tak terima diberhentikan secara sepihak, Een Sandika yang merupakan Kasi Pemerintahan perangkat Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan lapor ke Ombudsman. Menurutnya, pemberhentian ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur serta dan tanpa ada alasan terkait kinerjanya sebagai perangkat desa.

Menurut keterangan Een, mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerja yang baik-baik saja tanpa ada dialog lagi, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

“Saya menerima surat dengan nomor 228/KD/-2008/CJ/V/2022 perihal ucapan  terimakasih dan pemberitahuan atas pengabdian menjabat sebagai perangkat Desa tanpa ada deskripsi terkait dengan pemberhentian masa bakti saya”, ucap Een melalui sambungan seluler. Jumat, (30/06/22).

ADVERTISEMENT

Bagi Een, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Mengapa Kepala Desa tidak langsung membuat SK Pemberhentian disertai alasan baik secara lisan ataupun tertulis.

“Saya jadi lebih binggung lagi, karena telah ada surat keputusan pengangkatan perangkat baru, sedangkan saya tidak pernah menerima surat pemberhentian perangkat yang lama. Hal ini menunjukan Kepala Desa terpilih tidak mengerti prosedur yang seharusnya”, ucapnya dengan nada kesal.

  • BACA JUGA : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng TA. 2018 dengan 5 Terdakwa
  • BACA JUGA : Abang Tikam Adik Kandungnya Pakai Pisau di Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi
  • BACA JUGA : Sebanyak 39 Personel Polres Aceh Tamiang Naik Pangkat

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Nergeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

ADVERTISEMENT

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai  kekuatan hukum tetap ; berhalangan tetap; tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e.melanggar larangan sebagai perangkat desa.

“Itu artinya, Kades Terpilih, Budiman telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saya telah membuat laporan keberatan yang telah ditembuskan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Ombusdman Perwakilan Sumatera Selatan. Maka dari itu saya ingin Kades dapat meninjau ulang dan melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya”, ucap Een.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran Budiman Belum lama ini mengatakan pihaknya telah melakukan pemberhentian melalui Musyawarah dan Rapat sesuai dengan prosedur,
namun untuk lebih jelasnya silakan dikonfimasi saja langsung dengan pihak kecamatan dan juga pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Kab OKI).

“Bagaimana saya mau mempertahankan mereka, proyek Jalan setapak selama mereka menjabat baru selesai beberapa hari kemarin, selama enam bulan”, ucap Budiman mengakhiri.

(ALI MUSA)

ADVERTISEMENT
Share30SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Dorong Produktivitas Petani, Wali Kota Sabang Serahkan Traktor Roda Empat

29 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Jawa Barat

Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor Terealisasi dengan Baik

29 Oktober 2025 | 16:17 WIB
Nasional

Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

29 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Kalimantan Tengah

Polantas Menyapa, Satpas Satlantas Polresta Palangka Raya Ajak Pemohon SIM Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

29 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Cegah Kenakalan Remaja di Wilayah Banturung

29 Oktober 2025 | 15:36 WIB
Kalimantan Tengah

Sattahti Polresta Palangka Raya Lakukan Pemeriksaan Kesehatan terhadap Dua Tahanan

29 Oktober 2025 | 15:30 WIB
Kalimantan Tengah

Polantas Menyapa, Satlantas Polresta Palangka Raya Sapa Warga di Jalan RTA Milono, Ajak Tertib Berlalu Lintas

29 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Jawa Tengah

Tim Media dan Pemdes Darmakradenan Sepakati Perdamaian, Klarifikasi Masih Diharapkan dari ASN Kecamatan Ajibarang

29 Oktober 2025 | 08:17 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Bersama Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Buronan Asal Samarinda

29 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Kalimantan Tengah

Era Digitalisasi Ditlantas Polda Kalteng Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Public Speaking

29 Oktober 2025 | 08:07 WIB
Nasional

Polri Launching SPMB SMA Kemala Taruna Bayangkara: Komitmen Bangun SDM Unggul Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

29 Oktober 2025 | 08:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini