Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA mendesak Inspektorat selaku Pengawas Internal Pemerintah Kota Sabang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan wewenang dengan cara melawan hukum.
Pokja Pemilihan tidak mematuhi aturan yang sudah dituangkan dalam Dokumen Pemilihan.

Evaluasi dokumen RKK tidak berpedoman pada tatacara Evaluasi RKK yang disebutkan pada BAB III IKP Instruksi Kepada Peserta Lelang.
- BACA JUGA : Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.IP M.I.P., Resmi Menjabat Dandim 0103/Aceh Utara
- BACA JUGA : Minta Keadilan Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Lapor Ombudsman
- BACA JUGA : Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kegiatan Pembangunan Lanjutan Jembatan Gigieng TA. 2018 dengan 5 Terdakwa
Pokja tidak dalam kapasitas menilai isi RKK, Pokja hanya memeriksa apakah semua elemen yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sudah dipenuhi oleh calon penyedia.
Pokja bertindak semena- semena dengan menggugurkan penawaran calon penyedia yang menawarkan terendah menguntungkan Negara.
Pokja tidak paham mengevaluasi dokumen RKK sehingga dengan mudah menyalahkan dokumen peserta tender.
“Kepada Aparat Penegak Hukum Kota Sabang kami minta bersikap proaktif atas persoalan yang terjadi dalam proses tender”, ucap Nasruddin.
(BUKHARI)