Mitra Polri
Rabu, Juli 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Simpan Satu Linting Ganja Endinata Divonis 2 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
5 Juli 2022 | 22:56 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Bawah Satu linting ganja, terdakwa Endinata Pratama divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 2 Tahun, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang. Selasa (5/7/2022).

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agnes Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan bahwa perbuatan Terdakwa Endinata Pratama, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,

Sebagaimana Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf (a) Undang–undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Endinata Pratama, dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” kata Majelis Hakim saat di persidangan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan tersebut, Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan oleh Majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Falaki SH Yang mana sebelumnya terdakwa di ancam dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Tidak Dicabut
  • BACA JUGA : Acara Syukuran di HUT Bhayangkara ke 76, Kapolres Berikan Semangat kepada Personil Polres Toba
  • BACA JUGA  : Keberhasilan Kapolda Sumut Menjaga Keberagaman di Sumatera Utara Mendapat Apresiasi oleh PTPN III (Persero)

Menuntut Terdakwa dengan pidana Penjara selama 5 Tahun Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang Kejadian bermula pada tanggal 26 Februari 2022 Terdakwa bersama dengan terdakwa ll Hartio Al Hakim (Berkas terpisah) dan beberapa orang teman terdakwa lainnya tepatnya dibelakang SMA Neg.13 Palembang, sedang duduk sambil menikmati dengan menghisap narkotika jenis ganja

Kemudian saat Terdakwa ll Hartio Al Hakim juga memberi 1 linting ganja kepada Terdakwa dengan dihisap sambil ngobrol-ngobrol.

Selanjutanya terdakwa ll Hartio Al Hakim mengajak Terdakwa l untuk pergi berboncengan mengunakan sepeda motor milik Terdakwa l untuk membeli makanan didaerah Kebun Bunga Palembang.

Saat diperjalan Terdakwa ll Hartio Al Hakim menyuruh Terdakwa untuk memutar balik dikarenakan terdakwa ll Hartio Al Hakim akan menemui seorang teman terlebih dahulu

Namun saat terdakwa ll Hartio Al Hakim memutar balik ternyata saat melintas diTKP ada pihak kepolisian dari Polsek Sukarami Palembang yang sedang melakukan giat razia.

Sehingga terdakwa ll Hartio Al Hakim yang dibonceng menyuruh Terdakwa untuk berhenti namun saat sebelum Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai akhirnya

ADVERTISEMENT

Namun terdakwa ll Hartio Al Hakim langsung melompat dan berusaha melarikan diri sehingga ada beberapa anggota polisi yang mengejar terdakwa ll Hartio Al Hakim yang mana anggota Polisi berpakaian preman telah berhasil mengamankan terdakwa ll Hartio Al Hakim Yang saat itu Hartio Al Hakim mencoba untuk melarikan diri karena Hartio Al Hakim
juga telah membuang 1 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik bening dengan berat bruto 3,74 gram.

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sukarami Palembang Guna diproses lebih Lanjut.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil menyelamatkan 1.281.864 liter BBM ilegal sekaligus membongkar jaringan distribusi migas ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Selamatkan Jutaan Liter Aset Negara, Kapolda Tekankan Ketahanan Energi Nasional

28 Juli 2026 | 08:48 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan...

Read more
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H.,
Sumatera Selatan

Anggota DPRD Sumsel Aziz Ari Saputra Ucapkan Selamat ke 17 Ketua DPC PKB se-Sumsel yang Dilantik Cak Imin

25 Juli 2026 | 17:25 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Aziz Ari Saputra, S.H., turut mengucapkan selamat atas pelantikan serentak...

Read more
Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, SH.,S.I.K., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan patroli dialogis dan pengamanan tempat ibadah saat pelaksanaan Salat Jumat.
Sumatera Selatan

Polwan Polres Ogan Ilir Hadir untuk Masyarakat, Laksanakan Patroli dan Pengamanan Salat Jumat di Wilayah Indralaya

25 Juli 2026 | 17:18 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Satuan Polisi Wanita (Polwan) Polres Ogan Ilir Polda Sumatera Selatan di bawah pimpinan Kapolres...

Read more
Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir melaksanakan patroli malam sekaligus pengecekan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.25 WIB.
Sumatera Selatan

Personel Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Patroli Poskamling, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

25 Juli 2026 | 00:39 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Polsek Rantau Alai Polres...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Wujudkan Pelayanan Publik Prima Melalui Program Commander Wish Kapolda Aceh, Kapolres Nagan Raya Tinjau Pelayanan Samsat dan Satpas

29 Juli 2026 | 14:04 WIB
Jawa Tengah

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 | 13:58 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Identifikasi Kebakaran Rumah, Warung dan 8 Kamar Kos di Jalan R.A. Kartini

29 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Edarkan Sabu, Pria 44 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan Barang Bukti 39,73 Gram

29 Juli 2026 | 13:48 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kedisiplinan Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Absensi saat Apel Satfung 

29 Juli 2026 | 13:45 WIB
Kalimantan Tengah

Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Bandar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Rumah Barbuk 201,25 Gram

29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Aceh

Ketua Kelompok Pedagang Asongan Pelabuhan Ulee Lheue Kunjungi Baitulmal Aceh

29 Juli 2026 | 00:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

28 Juli 2026 | 23:54 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

28 Juli 2026 | 23:38 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut Kunjungan Kapolda, Polsek Sabangau Pastikan Pengecekan Posko Karhutla Berjalan Aman

28 Juli 2026 | 23:29 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolres Seruyan Pimpin Warta Award TW II 2026, Apresiasi Peran Media

28 Juli 2026 | 23:07 WIB
Aceh

Gebrakan Minggu Pertama Menjabat Kadis DLHK Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd Benahi Taman Kota

28 Juli 2026 | 22:44 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini