Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua terdakwa yakni Eddy Umari mantan Kabid SDA/PPK dan Herman Mayori yang merupakan Mantan Kepala dinas PUPR Musi Banyu Asin (Muba) di vonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dalam sidang yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Palembang Selasa (5/7/2022).
Dalam Amar putusannya sidang yang diketuai oleh Yoserizal, S.H., MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim dalam persidangan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan Menjatuhkan Hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta Subsider 4 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusan.
- BACA JUGA : Di Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Aceh Tamiang Menggelar Acara Syukuran
- BACA JUGA : HUT Bhayangkara Ke 76, Dandim Kabupaten Bogor Beri Surprise Untuk Kapolres Bogor
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Laksanakan Syukuran Hari Bhayangkara Ke – 76
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyebut adanya kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.789 juta sebagaimana tuntutan Jaksa dari KPK, seperti dalam sidang tuntutan beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu untuk terdakwa Eddy Umari, vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan, dimana sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Namun dalam putusannya, Hakim menyebut yang meringankan vonis terhadap Eddy Umari karena telah mengembalikan uang Kerugian Negara sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dimana divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp.250 juta subsider subsider 5 bulan kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan, ketiga terdakwa tersebut maupun jaksa KPK kompak menyatakan pikir-pikir.
(M. TAHAN)