Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, adakan Acara Pengantar Alih Tugas, terhadap tiga Majelis Hakim yang dilaksanakan pada Rabu (6/7/2022), Tiga majelis hakim yang di Alih tugas diantaranya yakni Yoserizal SH MH, Toch Simanjuntak SH MH dan Said Husain SH MH.
Untuk kedepannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang yaitu Yoserizal SH MH, bertugas Menjadi Ketua Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang kedua yakni Hakim Toch Simanjuntak SH M Him, bertugas menjadi Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sementara untuk hakim Said Husen SH MH, bertugas menjadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Saat diwawancarai Efrata Happy Tarigan SH MH selaku Juru bicara (PN) Palembang mengatakan, pada hari ini melaksanakan acara Pengantar Alih Tugas terhadap tiga Hakim yaitu Wakil Ketua PN Palembang bapak Yoserizal Menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Toch Simanjuntak menjadi Hakim pengadilan Negeri (PN) Tangerang sedangkan Hakim Said Husen menjadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
- BACA JUGA : Jelang Idul Adha, Danrem 044 GAPO Pastikan Hewan Bebas PMK di Wilayah OKI
- BACA JUGA : Harapan Baru untuk Pj Gubernur Aceh Bapak Ahmad Marzuki
- BACA JUGA : Senior GAM Sabang Mendukung Pj. Gubernur Ahmad Marzuki
“Jadi jumlah Hakim kemarin ada 20, ada tiga hakim yang pindah tugas, jadi untuk saat ini jumlah Hakim di PN Palembang ini tinggal 17 Orang hakim, menurut informasi yang kami dapat di pertengahan bulan ini akan dilakukan pelantikan Wakil yang baru, jadi setelah itu menjadi formasi hakimnya menjadi 18 Hakim,” ucap Efrata.
“Baik mengenai Penangan-Penangan Perkara Saya kira dengan formasi ini siap untuk melaksanakan tugas, walaupun dengan kepergian pak wakil, tidak akan mengurangi penangan perkara tipikor, namun dalam kondisi sekang perkara tersebut dapat di selasaikan oleh Hakim yang ada dengan formasi ada dua Majelis Hakim yang aktif”, ucapnya.
“Jadi masih belum ada kendala, masih bisa di atasi, untuk wakil sendiri mendapat tugas khusus, selain pidana tipikor juga PHI, kita juga kekurangan Hakim PHI, paling mendalam kendalanya Hakim PHI, ya untuk sementara ini masih dipegang langsung oleh Ketua PN Palembang untuk perkara PHI, tapi dengan adanya wakil ketua yang baru dapat terbantu dan berbagi tugas,” jelasnya.
Untuk penambahan Hakim Tipikor dan Hakim PHI sendri sudah kita usulkan, semenjak Surachmat menjabat sebagai ketua PN palembang, namun belum ada respon dari pimpinan mungkin masih ada Proses selanjutnya.
(M. TAHAN)