Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program SERASI Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 yang pelaksanaannya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, kembali Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap 6 Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pada Kamis (7/7/2022).
Saat diwawancarai melalui sambungan telepon Moch Radyan, SH, MH, selaku Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan pernyataan tersebut.
“Ya hari ini kita kembali melakukan pemeriksaan terhadap 6 Ketua Gapoktan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, kita melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam program Serasi”, ucal Radyan kepada Mitrapolri.com.
- BACA JUGA : Inspektorat Tanggamus Tindak Lanjuti Indikasi Pemotongan BLT DD Pekon Tirom
- BACA JUGA : Divonis 10 Bulan Kasus Pemalsuan Ijazah Tapi Oknum Geuchik Diaceh Utara Masih Aktif Menjabat, Kok Bisa?
- BACA JUGA : Presiden Ir. H. Joko Widodo Didampingi Ibu Iriana Bagikan Bansos Pasar Petisah Medan dan Belawan
“Sebelumnya sudah ada 7 Ketua Gapoktan yang diperiksa sebagai saksi, dan hari ini ada lagi enam Ketua Gapoktan yang juga diperiksa sebagai saksi,” jelaz Kasi Penkum Mohd Radyan, SH, MH.
Radyan juga mengatakan, terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut bukan merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Jadi pemeriksaan tujuh saksi yang kami lakukan kemarin terhadap Ketua Gapoktan ini bukan pemeriksaan lanjutan, karena dalam Program SERASI ini jumlah Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Banyuasin itu banyak, makanya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap para Ketua Gapoktan tersebut sebagai saksi dan para saksi tersebut diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel di Kejati Sumsel,” ujar Radyan.
(M. TAHAN)