Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Menanggapi terkait pemberitaan di beberapa media online mengenai adanya pemotongan BLT DD yang terjadi di Pekon Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus yang diduga dilakukan oleh Amrizal Pj Pekon Setempat. Kamis 07/07/2022.
Ketua umum LSM MP3 (Masyarakat Pemantau Pembangunan & Pendidikan Provinsi Lampung HERMAN SABIT beserta jajaran nya geram terhadap Oknum Pj Pekon Tirom Amrizal. Menurut Herman Sabit tindakan yang dilakukan oleh Amrizal Oknum Pj Pekon itu sungguh tak bermoral.
“Apalagi dia adalah seorang ASN aparatur sipil negara. Sebagai seorang ASN sudah seharusnya mengetahui aturan aturan yang sudah ditentukan oleh negara jangan se enak nya jidat nya membuat aturan sendiri. Jangan mentang mentang dia seorang pejabat mau semena mena, menindas dan membodohi masyarakat. Apapun dalih dan alasannya untuk melakukan pemotongan BLT DD tersebut tidak diperkenankan dan tidak boleh. Karena BLT yang dibagikan sebanyak 3 bulan. Perbulan nya 300 ribu rupiah seharus nya yang diterima masyarakat 900 sembilan ratus ribu rupiah. Kenapa kok yang diterima masyarakat hanya Rp. 700.000 jadi potongan nya 200 ribu rupiah”, ucap Herman.
- BACA JUGA : Selesai Salat Id, Masjid Alhi”mah Komplek Palm Agung OKI Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban
- BACA JUGA : Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beribadah, Polres Belu dan Jajaran Amankan Ibadah Sholat Idul Adha 1443 H
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Tunaikan Salat Iduladha 1443 H di Masjid Istiqlal
“Sementara itu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT tersebut sebanyak 116 jika dipotong Rp. 200.000/KPM maka hasilnya Rp.23.200.000, sungguh hasil yang sangat fantastis. Tanpa bekerja keras dapat uang banyak ini memang sering dilakukan oleh oknum tikus tikus berdasi”, imbuh Herman.
Ditempat terpisah, saat diwancarai sekretaris LSM MP3 Provinsi Lampung ARPAN A.R mengatakan, “Saya sangat mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Pj Pekon Tirom tersebut dan apapun alasan itu tetap salah”, tegasnya.
Menurut ARPAN A.R sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui mengenai perkembang dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal rencana dan wacana.
“Pemerintah yang paling bawah yaitu pekon setiap ada kegiatan wajib diketahui warga sekitar bukan malah sebalik nya semua musyawarah hanya melibat kan beberapa orang saja yang mana warga dan aparat yang dilibatkan orang orang yang bisa dikondisikan warga yang di anggap pembangkang tidak dilibatkan karna dihawatirkan akan menjadi kendala bagi oknum Pj Pekon Tirom dalam melancarkan aksinya”, ucap Arpan.
“Iya kalau masyarakat biasa bisa kita berikan alasan wal begini wal begitu. Tapi lain kalau dengan aturan dan undang undangan yang berlaku dengan dalih dan alasan apapun tetap proses hukum nya berjalan dan dalam waktu secepat mungkin kami segera layangkan laporan resmi ke Kejati Lampung. Karena Ketum nya juga Pak Herman sudah telefon saya, beliau katanya akan segera laporkan masalah ini ke Kejati”, tutup Arpan.
(FIRWANTO)