Batam, Kepri – Mitrapolri.com
Polsek Bulang melakukan Problem Solving menyelesaikan masalah warganya atas perselisihan kelompok nelayan pokdakan setokok madani dengan A sebagai penampung ikan di Kel Setokok. Kec.Bulang Kota Batam. Selasa (12/07/2022).
Kedua belah pihak dimediasi oleh Polsek Bulang guna menyelesaikan permasalahan tersebut dimana setelah didengar penjelasan dari masing pihak, diketahui bahwa penyebab sampai terjadinya perselisihan tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, A memesan ikan kepada kelompok Tani/nelayan budidaya ikan untuk melalui Y, Dimana A meminta agar ikan dipanen dan dikumpulkan dalam satu kolam dan A akan mengambil ikan tersebut secara keseluruhan dan A sudah dua kali membeli ikan dari kelompok Pokdakan.

- BACA JUGA : Pejalan Kaki Tewas Setelah Terlibat Kecelakaan di Perbatasan Kaligondang – Pengadegan
- BACA JUGA : Buka Rakernis Fungsi Reskrim TA 2022, Kapolda: Tingkatkan Kemampuan Personel Polda Sulut dan Jajaran
- BACA JUGA : Kasat Reskrim Polrestabes Medan Jenguk Ibu Rumah Tangga Korban Geng Motor dan Berikan Santunan
Kemudian pada hari kamis tanggal 7 Juli 2022. Sekira pukul 09.00 wib Kelompok nelayan telah siap mengeringkan kolam dan memindahkan ikan kedalam kerambah (kolam kedua) dan A dihubungi oleh Y namun tidak mengangkat Panggilan, kemudian sekira pukul 11.00 WIB. Seorang yang berinisial A mengangkat telfon dan mengatakan tidak bisa mengambil ikan karena hari Panas dan sekira pukul 14.00 wib Sdr A datang kelokasi tambak dan mengatakan tidak bisa mengambil ikan karena ikan banyak yang lemas dan Mati. Sehingga terjadi perselisihan atau pertengkaran mulut antar ketua kelompok dengan Sdr. A dan ikan tak jadi diambil oleh Sdr A hingga ikan mengalami kematian sebanyak 1 ton.
Kemudian pada saat itu Sdr A mengatakan kepada kelompok nelayan kerja bodoh hingga untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan Kelompok nelayan meminta Atong untuk pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut Kerugian kelompok nelayan sebesar Rp 100.000.000.
Menindaklanjuti hal tersebut, setelah mendengar Informasi kejadian yang diketahui pada tanggal 11 juli 2022. Personil Polsek Bulang mengecek informasi ke TKP dan mendengarkan keterangan dari kelompok tani, kemudian polsek bulang menyarankan kelompok tani untuk mengumpulkan bukti bukti yang cukup untuk membuat laporan Pengaduan atau Laporan polisi ke Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri N, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Bulang Ipda Nurdeni Rian, SH, MH mengungkapkan bahwa sebagai anggota Polri khususnya Polsek Bulang, selain tugas sambang rutin juga dituntut memiliki kemampuan untuk mendeteksi dini ganguan kamtibmas wilayah.
“Disamping itu juga harus memiliki kemampuan menyelesaikan permasalahan setiap kejadian yang ada di wilayah binaannya. Ini sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata Kapolsek Bulang Ipda. Nurdeni Rian, SH, MH.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)




