Banyuasin, Sumsel – Mitrapolri.com
Mantan Kepala Desa Tirta kencana Kecamatan Makarti jaya, Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatra Selatan, Bambang Sutanto diduga telah melakukan penggelapan surat tanah berupa Sertifikat Hak Milik Masyarakat Desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin.
Dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016-2017 silam. Hal ini diketahui setelah warga Upang Mulya, mempertanyakan SHM atas nama mereka tersebut ke kantor BPN Palembang.
“Dulu pernah ikut program prona tahun 2016-2017, tetangga kanan-kiri semuanya mengurus sertifikat tanah, atas nama saya itu belum diterima dari kelompok masyarakat dengan alasan yang tidak jelas,” keluh Beberapa Warga, Jumat.15/07/2022.
Warga pun menuturkan, kemudian tahun 2017 di desanya kembali bergulir prgram serupa yang berganti nama dengan program (prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Namun, lanjut warga, lagi-lagi bidang tanah yang didaftarkan milik Mereka tersebut tidak terealisasi berupa SHM.
“Setelah saya cek sertifikat milik tetangga sebelah rumah, bidang tanah milik merekapun dalam prona 2016.2017 telah memiliki nomor identifikasi bidang tanah dengan nomor xxxxx sampai ke nomor yang lain. Tapi Dari Tahun 2016 – 2017 menghilang, di bidang tanah tersebut hanya tertera nama nama Masyarakat Desa Upang Mulya”, kata Warga.
- BACA JUGA : Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Secara Resmi Membuka Pagelaran Kontes Mobil Klasik di Halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan
- BACA JUGA : Kepala Dusun Diduga Pungli dan Mengimingi Bantuan dengan Syarat Beri Sopi
- BACA JUGA : Kunjungan Kerja di Koramil Jajarannya, Dandim 0103/Aut bersama Ketua Persit KCK Cab. XX, Berikan Santunan Kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Setelah ditelusuri lebih lanjut di BPN, terus, ternyata bidang tanah milik 100 Warga sudah terbit SHM-nya Sedangkan salinannya sudah diserahkan oleh BPN ke pihak pokmas program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.
Kurang lebih 100 sertifikat tanah milik Warga itu telah diterima oleh Bambang Sutanto yang pada Saat itu sebagai Kepala Desa Tirta Kencana, namun tidak pernah disampaikan kepada pemiliknya. Padahal sertifikat tanah tersebut merupakan dokumen penting bagi warga Desa Upang Mulya.pun mengatakan tidak mengetahui apa motif dari mantan kepala desa Tirta kencana. Bambang Sutanto Mengelapkan sertifikat tanah milik 100 warga tersebut.
Warga menyatakan, agar sertifikat tanah tersebut segera diserahkan ke pihak yang memilikinya. Jika tidak, Warga akan menyerahkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
“Informasinya masih banyak sertifikat warga lain yang bernasib sama kaya punya warga Yang lain. Tapi yang penting, Milik Masyarakat Desa Upang Mulya. Agar segera menyerahkan sertifikat itu. Kalau tidak, mungkin masalah ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Sementara, Mantan Kepala Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, Mantan Kepala Desa Bambang Sutanto saat dikonfimasi beliapun tidak mengakui atas masalah Sertipikat tanah milik Masyarakat bahwa dirinya tidak tau menau.
Berdasarkan data dan informasi dari kantor BPN Palembang, sertifikat tanah tersebut memiliki surat ukur dengan nomor xxxxx/2016.2017 dan nomor identifikasi bidang (NIB) tanah xxxxx.dan Nomor lainya dengan luas tanah.
“SHM tersebut diikutsertakan dalam program Prona tahun 2016.2017. Dan telah diterbitkan SHM atas nama Masing Masing warga desa Upang Mulya Kecamatan Makarti Jaya. Sementara salinan SHM tersebut telah diserahkan ke pihak kelompok masyarakat silam,” kata pegawai BPN palembang,
(M. TAHAN)