TTS, NTT – Mitrapolri.com
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) Religius Lodowikh Usfunan, SH saat dihubungi media Mitrapolri.com pada hari ini (Sabtu,16/22) melalui pesan WhatsApp, pihaknya menjelaskan akan segera berkordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) TTS agar segera melakukan pengecekan ke desa untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sehingga dapat diselesaikan dengan baik, guna untuk melakukan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku apabila benar seperti yang diberitakan.
“Pemerintah melalui Dinas PMD harus turun ke desa dan memanggil semua pihak untuk klarifikasi jika hal ini benar dilakukan maka yang bersangkutan diberikan teguran keras atau sanksi tegas jika hal ini sudah dilakukan berulang kali maka sebaiknya diberhentikan”, kata Wakil Ketua I DPRD TTS.
Pemberitaan Sebelumnya
Desa Oe Ekam adalah salah satu desa di Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT, kini diadukan salah seorang oknum Kepala Dusun yang melakukan pungutan liar. Oknum kepala dusun tersebut secara diam – diam mengunjungi setiap rumah masyarakat dan meminta uang sebesar Rp.20.000 bahkan lebih kepada Kepala Keluarga (KK) tertentu dengan mengiming – imingi setiap jenis bantuan. Selain meminta uang, lebih anehnya lagi ada yang dimintai Sopi (minuman keras lokal NTT) satu botol. Seperti yang dijelaskan beberapa warga saat dihubungi media ini kemarin (Jumat,15/07/22).
Penjelasan mengenai ketentuan dan syarat telah disampaikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang terus diberikan pemerintah hingga saat ini yakni, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tergolong warga miskin sesuai kriteria Kementrian Sosial Republik Indonesia yang berdomisili di Desa, warga penerima BLT Dana Desa tidak termasuk dalam DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, BST, dan BPNT. Namun kejadian ini dialami oleh beberapa KK yakni, Yakob Mauboy, Dominggus Baunsele, dan Samuel Mauboy saat di dampingi Ketua BPD Desa Oe Ekam, Yoni Yeremias Suat bahwa, bantuan BLT yang dibagikan Pemerintah Desa Oe Ekam itu tidak tepat karena ada yang menerima bantuan lebih dari satu jenis yaitu, suami menerima bantuan BLT sedangkan Istri menerima Bantuan PKH.
Adapun warga lain Yovi Tameo mengeluhkan, tindakan oknum Kepala Dusun II atas nama Melkior Suat yang sering melakukan Pungutan Liar (pungli). Melkior sering memungut biaya dari masyarakat calon penerima bantuan apapun.
“Kami didata oleh Kepala Dusun 2 Melkior suat, dia pungut per KK katanya uang administrasi“ ucap Yovi.
- BACA JUGA : Ormas PPAM Siap Berdiri di Bumi Serambi Aceh
- BACA JUGA : Perwakilan IKM Pemkab Bogor Promosikan Produk Unggulan pada Peringatan Hari Koperasi Nasional di Bali
- BACA JUGA : Yuk ke Stan Disbudpar Aceh di Bhayangkara Seulawah Expo
Dijelaskan, pungutan berkisar 20 hingga 25 ribu rupiah per KK sedangkan warga lainnya dimintai Sopi. Hal ini dilakukan sang Kepala Dusun setiap kali mendata masyarakat untuk segala macam bantuan. Tak hanya Yovi, warga lainnya juga mengeluhkan tindakan sang Kepala dusun sering melakukan pungli.
Sementara itu Ketua RT 4, Desa Oeekam, Yorimen Selan mengatakan, dirinya diminta mendata warganya yang belum tersentuh bantuan. Setelah dirinya mendata terdapat 7 KK yang layak dapat bantuan. Dirinya lantas mengusulkan nama – nama tersebut namun hanya 3 KK yang diakomodir. Pada rapat berikutnya ia kembali mengusulkan 4 KK namun kali ini hanya 1 KK yang diakomodir sedangkan 3 KK tidak dan hingga kini tidak tersentuh bantuan apapun.
“Saya sudah data dan usulkan kepada pemerintah desa tetapi hanya 4 KK yang dapat sedangkan 3 KK belum sampai sekarang padahal banyak warga yang dapat dobel, saya rasa kecewa karna mereka bilang kerja sesuai aturan, ternyata prakteknya lain”, tandas Selan.
Ketua BPD Oeekam, Yoni Yermias Suat mengungkapkan jika penerima bantuan tumpang tindih sesuai data yang ada padanya, sekitar 60an KK yang mendapat lebih dari satu jenis bantuan. Ia mencontohkan Martinus isu, Ketua RT 03 dapat bantuan PKH sedangkan istrinya Nelci Snae juga memperoleh bantuan PKH dan BLT.
“Sangat disayangkan ada warga yang layak dapat bantuan tapi tidak diakomodir sementara banyak warga yang dapat dobel. Saya punya data”, tegasnya.
Sebagai ketua BPD, dirinya sudah pertanyakan hal ini namun oleh Bendahara Desa Oe Ekam, Epy Tenis mengatakan bahwa, semua atas perintah Dinas PMD.
“Saya sudah sampaikan soal pendobelan tapi bendahara bilang Dinas PMD yang suruh, ini ada bukti WA (whatsapp), saya sudah screenshot“, tegas Yoni Yermias Suat.
Dikonfirmasi terpisah Bendahara Desa Oe Ekam melalui pesan WhatsApp yang dikutip dari Halaman 8.com, pada media ini pada hari ini (Sabtu,16/07/22) mengatakan, pembayaran BLT tahun 2022 itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 190 harus mencapai 40 persen sehingga Pemdes melakukan penambahan KPM agar mencapai angka tersebut dengan membuat pernyataan, karena Pemdes Oe Ekam saat itu belum mendapatkan data penerima Bantuan Sosial aktif dari pendamping sosial kecamatan.
PLT Desa Oe Ekam meski sudah dihubungi oleh media ini melalui sambungan telepon dan pesan WhatshApp, namun belum juga direspon hingga berita ini diturunkan.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)