Langkat, Sumut – Mitrapolri.com
Hal itu diketahui ketika Polres Langkat menggelar konferensi pers di Lapangan Bhara Dhaksa Polres Langkat, Jum’at (15/07/2022).
Waka Polres Polres Langkat, Kompol Hendri Mulia Dinka Barus, SIK, SH, MH menyebutkan tindak kriminal yang berhasil diamankan dan juga sudah diekspos ke media sebanyak 5 orang.
NS (38) warga Dusun III Kuala Serdang Desa Naman Jahe Kec. Salapian Kab. Langkat ditangkap atas kasus Curanmor dengan Nomor : LP/34/VI/2022/SU/LKT/SEK-Bahorok.
Barang bukti 1 unit Motor Honda CBR 150
ES (23) warga Dusun Kuta Gajah Desa Kinakong Kec. Marike Kab. Langkat ditangkap atas kasus curanmor dengan Nomor : LP/32/VI/2022/SU/LKT/SEK-Bahorok.
Barang bukti 1 (satu) buah BPKB Sp. Motor Honda Revo.
- BACA JUGA : Ormas PPAM Siap Berdiri di Bumi Serambi Aceh
- BACA JUGA : Tanggapan Wakil Ketua I DPRD TTS Terkait Kadus Pungli Uang dan Sopi di Desa Oe Ekam
- BACA JUGA : Perwakilan IKM Pemkab Bogor Promosikan Produk Unggulan pada Peringatan Hari Koperasi Nasional di Bali
Inisial M (39) warga Lingk. II Rahmat Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat, kasus Curanmor dengan Nomor LP/B/35/VI/2022/SPKT/SEK-STABAT RES LANGKAT.
Barang bukti 1 BPKB Motor Yamaha RX King
W (39) warga Dusun Kuta Tengah Desa Kwala Musam Kec. Batang Serangan Kab Langkat ditangkap atas masus Anirat dengan Nomor : LP/B/80/I/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Barang bukti 1 botol kecil warna putih bening yang berisikan 5 serpihan diduga proyektil. 1 pucuk senapan Angin. EM (24) warga Jl Cinta Rakyat Dan. V Desa Paluh Manis Kec. Gebang Kab. Langkat.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Polsek Stabat serta Polsek Bahorok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(JAKA)