Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Petugas kepolisian menangkap M Isa (26) dan Edo (25), pelaku pencabulan terhadap anak usia 4 tahun, inisial NW di kawasan Hamparanperak, Deliserdang, Sabtu (16/7/2022). Satu diantaranya ditembak karena melawan.
Pelaku M Isa, tega mencabuli keponakannya sendiri bersama rekannya Edo, diketahui saat bibi (saudara perempuan ayah) NW (korban) memandikannya. Ada kelainan (dugaan bekas tindakan cabul) pada alat kelamin anak perempuan tersebut.
Pelaku M Isa harus dibopong rekannya Edo setelah kakinya ditembak petugas, karena berusaha lari saat petugas Polres Pelabuhan Belawan mengamankan keduanya di kawasan Hamparanperak.
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman mengatakan bahwa bibi korban melihat NW menangis dan kemaluannya berdarah. Dan keluarga mengetahui perlakuan bejat itu, adalah pamannya sendiri.
- BACA JUGA : Geng Motor Makin Beringas, Seorang Remaja Diserang Pakai Panah Perut Jebol
- BACA JUGA : 681 Personil Polda Sumut dan Jajaran Diberangkatkan Amankan W20 di Parapat
- BACA JUGA : Polres Ende Mengamankan Sejumlah Motor Bodong
Saat diinterogasi kata Sukarman, kedua pelaku mengakui perbuatan cabulnya saat korban bersama ayahnya menginap di rumah bibi korban (kakak kandung ibu korban), di kawasan Dusun 4 Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparanperak.
Sekira pukul 03.30 WIB, pelaku bersama rekannya yang tidur bersebelahan dengan korban melakukan perbuatan bejat tersebut secara bergilir.
Namun selain pencabulan, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat luka lebam dan bekas sulutan api rokok.
Hasil interogasi, ternyata pelakunya kelurga dekat, termasuk ibu kandungnya. Karenanya terhadap perkara ini, polisi tengah menyidik.
Kini korban pencabulan (NW) tengah dirawat di sebuah Rumah Sakit di Deliserdang. Sementara kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.
(JAKA)