Nagekeo, NTT – Mitrapolri.com
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mauponggo, Polres Nagekeo melakukan kegiatan dalam rangka memperkuat pemahaman dan tingkat kepatuhan hukum pada anak remaja, hari ini (Selasa/19/22) pukul 09.30 WITA, bertempat di Aula Sekolah Menengah Atas (SMA) KATOLIK ST. JOANNE BAPTISTA WOLOSAMBI – MAUPONGGO.
Kapolsek Mauponggo, IPDA YAKOBUS KOKLEO SANAM, S.H, didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Mauponggo, AIPDA. BERNADUS BATA dan KA SPKT 3 Polsek Mauponggo, Bripka. ABDULRAHMAN AMIRUDIN, memberikan Materi tentang “Pembinaan Mental, Kenakalan Remaja dan Tertib Berlalu Lintas” dalam rangka kegiatan MPLS bagi siswa – siswi di sekolah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Mauponggo memberikan pencerahan terkait Pembinaan Mental yang baik dan benar, menguraikan macam – macam kenakalan remaja antara lain kenakalan remaja yang mengakibatkan korban fisik, korban materil, korban pada orang lain dan kenakalan remaja yang melawan status dengan menekankan tentang pentingnya para siswa harus memiliki karakter yang bermoral, beretika, berbudi pekerti luhur, memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dan benar di dalam lingkungan rumah/ keluarga, lingkungan sekolah dan juga dalam pergaulan di lingkungan masyarakat sehingga para siswa boleh terhindar dari perbuatan tercelah dan perbuatan – perbuatan lainnya yaitu kenakalan remaja.
Di samping itu Kapolsek Mauponggo juga memberikan pencerahan hukum yang baik dan benar kepada siswa – siswi SMA St. Joanne Baptista Wolosambi tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kenakalan remaja sekaligus memberikan motivasi agar para siswa boleh bermimpi besar untuk menggapai cita – cita asalkan memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dan benar.
- BACA JUGA : Pidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Terkait Penyalahgunaan Anggaran 1,3 Triliun Program Serasi
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Lhokseumawe Pasang Himbauan Rawan Lakalantas di KM 31 Gunung Salak
- BACA JUGA : 3 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur
“Kepada adik – adiku sekalian para siswa – siswi, di era digitalisasi dan modernisasi seperti saat ini, akses informasi menjadi semakin mudah dan bisa membuat para remaja mendapatkan informasi yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan budaya bangsa kita sehingga menciptakan kenakalan remaja dan perilaku amoral lainnya”, kata pria yang akrab disapa Jack Sanam ini.
Lanjutnya, “Oleh karena itu, adik – adik pelajar merupakan generasi milenial yang bertumbuh dan berkembang di tengah pesatnya perkembangan Informasi dan Teknologi harus berhati – hati dan bijak dalam menggunakan media elektronik atau media sosial karena banyak sekali kejahatan yang terjadi di dunia maya atau melalui media elektronik yaitu melalui SMS, WhatsApp, Facebook, Instagram, Twiter, Youtube, Tik Tok dan berbagai aplikasi lainnya yang merupakan Perbuatan Pidana antara lain: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik atau Bulling (mengejek orang lain), Pornografi (membuat dan menyebarkan konten video dan gambar/foto porno), Menyebarkan Berita Bohong (Hoax) dan Transaksi Obat – obatan Terlarang (Narkotika) melalui Media Sosial. Hal ini semua diatur dalam UU NO. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU NO. 44 tahun 2008 tentang Pornografi”, jelasnya.
“Jika adik – adik pelajar tidak peduli dengan hal ini maka akan berurusan dengan hukum sehingga demikian maka, masa depan adik – adik menjadi rusak atau tidak dapat digapai”, tegas Kapolsek.
Mengakhiri materi tersebut Kapolsek Mauponggo mengutip ayat Kitab Suci yaitu dalam Kitab Amsal 19 : 20, yang berbunyi;
“DENGARKANLAH NASEHAT DAN TERIMALAH DIDIKAN MAKA ENGKAU AKAN MENJADI BIJAK DI MASA DEPAN.”
Artinya :
“JANGAN SEKALI – KALI MENGABAIKAN APALAGI MEREMEHKAN NASEHAT DAN DIDIKAN DARI ORANG TUA, PARA GURU DAN ORANG YANG LEBIH TUA TERLEBIH – LEBIH DARI TUHAN. KIRANYA TUHAN MEMBERKATI KITA SEMUA”, ucap Kapolsek Mauponggo.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WITA berjalan dengan aman dan lancar.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)