Kupang, NTT – Mitrapolri.com
Dalam rangka menegakan disiplin terhadap anggota Polri khususnya Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), melalui personel Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Subbid Provost Polda NTT, mengamankan satu unit kendaraan bermotor roda dua di Mapolda NTT, Rabu (20/7/22) pagi.
Satu unit kendaraan roda dua milik anggota Keuangan Polda NTT ini diamankan petugas provost usai apel pagi tadi.
“Kami amankan sepeda motor milik anggota keuangan ini karena tidak sesuai dengan aturan dimana tidak dilengkapi kaca spion dan TNKB”, jelas Anggota Provost Polda NTT, Aipda. David Manu.
Dikatakannya bahwa kepada anggota yang melakukan pelanggaran tersebut, Provost Polda NTT tidak akan main – main dalam menegakkan aturan berupa sanksi yang tegas.
- BACA JUGA : Anggota Polres Kupang Nyaris Ditikam Pencuri Anjing
- BACA JUGA : Gemantara Motivasi Jiwa Sosial Siswa MAN 2 Aceh Utara
- BACA JUGA : LPLA Menyesalkan Sikap Inspektorat Kabupaten Simeulu terkait dengan Tender Revitalisasi Pasar
“Kami akan menindak tegas anggota yang melanggar, karena sebagai anggota POLRI harus bisa menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat”, ucapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dr. Dominicus Savio Yempormase, melalui Kanit Hartib 2 Subbid Provost Bidpropam Polda NTT, Iptu. Yorsen H. I. Bilaut, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menertibkan serta mendisiplinkan personel baik itu kelengkapan pribadi berupa surat – surat seperti SIM, STNK, KTA maupun TNKB.
“Kepada anggota yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi oleh Provost agar tidak mengulangi lagi kesalahannya”, tegasnya.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)