Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Pembuktian perkara dugaan suap atau gratifikasi atas paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa oknum perwira polisi nonaktif AKBP Dalizon, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi, Rabu (20/7/2022).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menghadirkan empat saksi diantaranya yaitu Hadi, Adiatma selaku driver Anton Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel, Berliantin selaku Aspri Anton Setiawan, Rosmania selaku PNS Polri dan Staf AKBP Dalizon dihadirkan langsung dimuka persidangan.
Dalam fakta persidangan Saksi Adiatma mengatakan pernah diperintahkan untuk mengantarkan dan membeli AC untuk rumah Anton yang berada di daerah Grand City namun pada saat itu tidak mengantar langsung ke rumah tersebut.
“Saya pernah diperintahkan untuk membeli AC yang saya beli di MDP namun pada itu saya tidak mengantarkan AC tersebut, karena saya menggunakan jasa Driver Online, namun saya tidak mengetahui bahwa Anton memiliki rumah di Grand City”, ucapnya.
- BACA JUGA : Pasis Dikreg LXII Seskoad Aplikasikan Inovasi Bios 44 DC di Waduk Darma
- BACA JUGA : Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Sergai Berbau KKN
- BACA JUGA : Mendagri Minta Kepala Daerah Buat Kebijakan Pro UMKM
Sementara itu saksi Berliantin selaku Aspri Anton Setiawan mengatakan, tidak pernah mengetahui ada kedatangan orang diluar Kepolisian karen pada saat itu Covid 19 lagi tinggi-tingginya jadi setiap tamu yang datang menghadap harus menggunakan masker dan menjalani pemeriksaan.
“Saya tidak mengetahui ada orang dari Dinas PUPR Muba datang menemui, karena setiap yang datang menggunakan masker, jadi saya tidak mengetahui dan saya juga tidak mengenal orang-orang dari Dinas tersebut,” ungkap Berliantin.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Dalizon meminta uang sebesar Rp.10 Milyar kepada Herman Mayori, berkedok jasa pengamanan agar kasus indikasi dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR Muba tidak dilanjutkan, dengan rincian Rp.5 milyar 250 juta diambil Terdakwa Dalizon dan sisanya sebesar Rp.4 milyar 750 juta diserahkan ke Dir Reskrimsus Polda Sumsel yaitu Anton Setiawan.
JPU Kejagung RI menjerat Terdakwa Dalizon yang diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
(M. TAHAN)