OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Fajar Yahya yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini resmi duduki kursi ‘empuk’ di DPRD OKI, setelah diambil sumpah atau janjinya sebagai PAW, menggantikan Sodri yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Sekretaris DPRD OKI Hilwen, SH M.Si mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel maka menetapkan dan meresmikan pemberhentian Sodri dengan hormat dari anggota DPRD Kabupaten OKI masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 2022.
“Serta mengucapkan terimakasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI. Dan meresmikan pengangkatan Fajar Yahya sebagai PAW DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung mulai dari tanggal pelantikan,” kata Hilwen dalam laporannya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati OKI HM. Djakfar Shodiq mengatakan, kita semua menyadari bahwa PAW anggota DPRD OKI ini adalah sebuah proses kepemimpinan yang dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan.
- BACA JUGA : Perkuat Sinergitas, Kapolres Lhokseumawe Gelar Coffee Morning bersama Wartawan
- BACA JUGA : Polda NTT Selenggarakan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu NTT
- BACA JUGA : Bertolak ke NTT, Presiden akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur Pendukung Pariwisata
“Atas nama pemerintah dan masyarakat OKI, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Fajar Yahya sebagai anggota dewan yang baru dilantik. Dan saya yakin saudara dapat segera menyesuaikan diri, mempelajari segala ketentuan dan tata tertib dalam melaksanakan tugas,” ucap Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto menambahkan, setelah rasa berduka, kami bersyukur pada hari ini anggota DPRD OKI kembali lengkap 45 orang. Dan atas adanya PAW, tentu harapan kami kepada anggota yang baru dilantik dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya.
“Dan dapat menjaga marwah DPRD OKI, juga melaksanakan tugas serta dapat memperjuangkan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Abdiyanto didampingi Wakil Ketua I DPRD OKI Hj. Yusmin dan Wakil Ketua II DPRD OKI Bakri Tarmuzi serta anggota dewan lainnya.
(M. TAHAN)