Belu, NTT – Mitrapolri.com
Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Resersse Kriminal (Reskrim) dari Kepolisian Resor Belu berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor milik wartawati RRI Atambua.
Terduga pelaku berinisial AB, warga Salore, desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur , kabupaten Belu diamankan Unit Buser Polres Belu di kediamannya, Rabu (20/7/2022) malam.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K kepada media Mitrapolri.com menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik wartawati RRI Atambua ini berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan iNews Belu, Stefanus Dile Payong pada Rabu, 20/7/22 (kemarin sore).
Berangkat dari informasi wartawan iNews Belu, lanjut Kapolres Belu, pihaknya melalui Tim buser Polres Belu bersama sejumlah wartawan bergerak ke lokasi dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.
“Dari informasi yang kita dapat, sepeda motor terlihat bergerak di arah Haliwen menuju Salore. Tapi saat ketemu dengan wartawan iNews, pelaku langsung tancap gas dan hilang jejak. Dari situ tim buser turun bersama teman – teman media, melakukan penyelidikan, penyisiran di lokasi tepatnya di seputaran Haliwen hingga Salore” jelas Kapolres Belu.
“Selama 6 jam tim buser kita lakukan penyisiran dan akhirnya pelaku berhasil diringkus dikediamannya sekitar pukul 10 malam. Saat itu juga pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Jupiter kita amankan di Sat Reskrim”, ucap Kapolres Belu.
- BACA JUGA : Dandim 0103/Aut Kunjungi Koramil 14/Tanah Jambo Aye
- BACA JUGA : Dandim 0103/Aut, Silaturahmi dengan Dua Putri Pramuka Menjelajah Keliling Indonesia
- BACA JUGA : Bantu Kesulitan Masyarakat, Kodim 0611/Garut Dirikan Dapur Lapangan
Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini menuturkan, hilangnya sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DH 3843 AH terjadi sekira pukul 16.30 WITA, saat korban Feby tengah melakukan tugas peliputan kegiatan Turnamen LPI di lapangan umum Simpang Lima Atambua.
Berangkat dari laporan polisi tersebut lanjut Kapolres Belu, pihaknya melalui unit Buser Sat Reskrim merespon dengan melakukan pencarian untuk menemukan sepeda motor tersebut.
“Kejadiannya sekitar jam setengah lima sore. Sebelum kejadian, korban dari kantornya (RRI) menuju lapangan umum untuk meliput turnamen sepakbola. Sampai di TKP depan tugu Kalpataru, korban si feby ini memarkirkan sepeda motornya namun karena terburu – buru korban lupa mencabut kunci kontaknya. Selang 5 menit, karena perasaan tidak enak korban kembali ke tempat dimana motor diparkir dan sampai disitu sepeda motornya sudah raib di bawa kabur orang tidak dikenal”, jelas Kapolres Belu.
“Dari laporan polisi yang sudah di buat korban, Saya perintahkan unit Reskrim untuk langsung lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Kita juga informasikan ke pos – pos perbatasan karena ini wilayah perbatasan jadi jangan sampai pelaku berniat jual ke Timor Leste. Setelah 45 hari pencarian, pelaku berhasil kita amankan dan kepadanya kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” tutup Kapolres Belu.
(MEYDI SIMON LEGIFANI)