Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim gabungan Polres Bitung dan Polresta Manado mengamankan seorang pria terduga penadah handphone hasil curian, Kamis (21/7/2022) sore, di wilayah Kota Manado.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga penadah berinisial OI (49), warga Tuminting, Manado. Ditangkap di wilayah Singkil, Manado, sekitar pukul 17:00 WITA,” ujarnya, Jumat (22/7) siang.
Informasi diperoleh, pencurian dilakukan oleh seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Pelaku mencuri sebuah handphone milik Lionel, warga Bitung.
“Pencurian terjadi pada Selasa (12/7) petang, di parkiran depan GOR Kota Bitung. Pelaku mencuri handphone dari dalam bagasi sepeda motor korban yang terparkir di TKP. Korban lalu melapor ke Polres Bitung beberapa waktu usai kejadian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
- BACA JUGA : Casis SPN Polda NTT Menjalani Pendidikan Menjadi Bhayangkara Muda
- BACA JUGA : YARA Minta Pj Bupati Pidie Tutup Tambang Emas Illegal
- BACA JUGA : Ratusan Masyarakat Siantar – Simalungun Sampaikan Dukungan Untuk Sikat Mafia Tanah di PTPN III Siantar
Sementara itu dalam penyelidikan, diketahui pelaku menjual handphone di Manado kepada OI dengan harga Rp550 ribu. Selanjutnya, OI menjual kembali handphone hasil curian tersebut kepada orang lain seharga Rp1,2 juta. Tim gabungan lalu mengetahui keberadaan terduga penadah, di wilayah Singkil, kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
“Terduga penadah beserta barang bukti handphone kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan pelaku pencurian masih dalam pengejaran petugas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber : Humas Polda Sulut
(SOFYAN)