Mitra Polri
Jumat, Juni 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H

YLBH Iskandar Muda Aceh, Minta Polisi Usut Kasus Kematian Pekerja di PKS Bayeun Aceh Timur

by mitrapolri.com
23 Juli 2022 | 07:36 WIB
in Aceh

Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh, (YLBH Iskandar Muda Aceh) Kabupaten Aceh Timur, Riza Rahmad, S.P, S.H mendesak Kapolres Aceh Timur, Kejaksaan Idi, dan pengawas tenaga kerja Aceh untuk melakukan investigasi atas kecelakan kerja yang mengakibatkan meninggal 2 orang pekerja 1 orang di Kecamatan Bayeun dan 1 orang lagi di Desa Leles, Kecamatan Serba Jadi.

“Hal ini sangat diperlukan apakah kedua korban ini apakah mendapakat perlindungan dari perusahan dimana mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI) bila di temukan pelanggaran maka pengawas tenaga kerja dapat melaporkan kasus ini kepada penegak hukum”, ujar Riza Rahmad, S.Pd,. SH, kepada sejumlah Wartawan di Aceh Timur. Sabtu ( 23/7/22).

Menurut Riza bahkan yang tidak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam terhadap kasus ini apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan, sehingga karyawan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

“Karena ada kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawan salah satunya adalah Alat Pelindung Diri (APD) seperti jeket, helm, sepatu, masker dan fasilitas lainnya seperti ketersedian fasilitas Mandi, Cuci Kakus (MCK), Fasilitas Kesehatan lainnya”, ujar Riza.

Riza juga menyebutkan ada beberapa hak bagi pekerja yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut: bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) – sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah : a. sejumlah uang* (semacam “uang duka”) yang nilai dan serhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Keterangan lain nya yang kita dapatkan, Sejumlah uang duka tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan), yang harus diberikan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : LSM GRAM Desak Kejati Aceh Periksa Ketua Forum Geuchik Nibong
  • BACA JUGA : Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia
  • BACA JUGA : Sinergi Polri -TNI bersama Manggala Agni Berjibaku Padamkan Api di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Kuansing

Jaminan kematian (JK) yang meliputi : 1) Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); 2) Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan 3) Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek), harus diselesaikan.

Untuk memenuhi (Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek). c. jaminan hari tua (“JHT”) yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.

Keterangan: JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009).

Sedangkan bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja Hak Pekerja atas Kecelakaan Kerja yang Berakibat Meninggal Dunia.

Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besar perhitungannya, sebagai berikut:

Dua kali pesangon dari pekerja, dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Selain hal tersebut, hak yang bisa didapatkan oleh ahli waris adalah jaminan kematian jika pekerja tersebut mengikuti program peserta BPJS Ketenagakerjaan. Uang jaminan kematian yang berhak didapat oleh ahli waris yakni, Santunan sekaligus berupa Rp 20.000.000 yang diberikan kepada ahli waris peserta; Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 kepada ahli waris peserta; Biaya pemakaman berupa Rp 10.000.000 yang diberikan untuk ahli waris peserta atau apabila tidak terdapat ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;
Bila hal ini tidak diberikan oleh perusahan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sebut Riza.

“Kita mendesak pihak penegak hukum jangan diamkan kasus ini, mengingat kasus ini terjadinya korban jiwa, yaitu meninggal dunia.
Polisi harus segera mengusut kasus ini sampai tuntas tidak boleh diamkan, kita juga memantau kasus ini sampai tuntas agar semua pihak harus mendapatkan kepastian hukum, tutup Rizal.

ADVERTISEMENT

(FADLI)

Share11SendShare

Berita Terkait

Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/6/26).
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more
Realisasi APBA 2026 per SKPA 21 Mei 2026
Aceh

Sekretariat DPRA Mengelola Anggaran APBA 2026 Mencapai Rp228 Milyar

23 Mei 2026 | 08:24 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menemukan paket-paket yang anggarannya mencurigakan alias...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

KPK ke Aceh Hanya Sekedar Memberikan Ceramah, Bukannya Penindakan Laporan Masyarakat

21 Mei 2026 | 15:09 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam kegiatan KPK di Aceh pada Rakor Pencegahan Korupsi...

Read more
Nasruddin Bahar (Koordinator TTI)
Aceh

TTI Mendesak KPK Mengusut Paket Paket Pokir Tahun Anggaran 2025 Diduga Banyak yang Fiktif

21 Mei 2026 | 14:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti laporan masyarakat tentang...

Read more

Berita Terkini

Jawa Barat

Penuh Khidmat dan Keberkahan, Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Persatuan Masyarakat

5 Juni 2026 | 00:17 WIB
Sumatera Utara

Korem 022/PT Fasilitasi Pembuatan 202 Akta Kelahiran bagi Masyarakat

4 Juni 2026 | 19:13 WIB
Sumatera Utara

Dugaan Pengalihan Jaminan Fidusia Libatkan Oknum TNI, Gugatan Rp300 Juta Bergulir di PN Simalungun

4 Juni 2026 | 19:02 WIB
Aceh

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026 | 18:47 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Strong Point Pagi Guna Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

4 Juni 2026 | 18:21 WIB
Sumatera Utara

Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Bekuk 36 Tersangka Dalam Operasi Antik 2026

4 Juni 2026 | 18:15 WIB
Sumatera Selatan

Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polres Ogan Ilir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan di Jam Sibuk Pagi

4 Juni 2026 | 18:08 WIB
Sumatera Selatan

Antisipasi Memasuki Musim Kemarau, Polsek Indralaya Tekankan Mitigasi Karhutla dan Disiplin Personel

4 Juni 2026 | 11:03 WIB
Kalimantan Tengah

Rantai Pasok Sabu Terkuak, Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti

3 Juni 2026 | 22:41 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Bullying di Kalangan Pelajar, Seksi Hukum Polresta Palangka Raya Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 6

3 Juni 2026 | 22:34 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Kotim Sosialisasikan Edukasi Tentang Kamseltibcarlantas

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Sumatera Utara

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini