Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Personel Polsek Sawang memasang spanduk sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Gampong Tanjong Keumala, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (1/8/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Sawang, Iptu Ade Candra, SH mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat.
Melalui media spanduk, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto, M.H Buka Kegiatan Focus Group Discuss (FGD) Lemhanas RI di Hotel Aryaduta Palembang
- BACA JUGA : Presiden Jokowi Dorong Upaya Peningkatan Produksi Jagung Nasional dari Hulu hingga ke Hilir
- BACA JUGA : Keluarkan Fatwa, MUI Sumsel Tegaskan Kesatuan Al-Haq Adalah Aliran Sesat
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Sawang agar tidak melakukan tindakan dimaksud. Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
(SAYUTI)