OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan bentuk pilar kemandirian suatu daerah yang diperoleh dari berbagai aspek pendapatan, baik secara ekonomi, sumber daya dan pengelolaan pajak di daerah itu sendiri.
Hal itu berdasarkan UU No 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan di tunjang Peraturan Daerah (Perda).
Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut dan diperoleh dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PAD juga menjadi prioritas yang harus dikembangkan dalam proses pembangunan dan kemajuan daerah. Pada umumnya, hal tersebut dilakukan dengan cara menggali dan mengolah potensi daerah.
Jika suatu daerah tidak mampu mengolah potensi daerah, hal tersebut tentu akan berdampak pada PAD yang semestinya menjadi penyeimbang keuangan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Sekretaris Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) DPW Tingkat II Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bagus Saputra memberikan pernyataan terkait isu kas daerah Kabupaten OKI pada tahun 2022 mengalami defisit.
Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi penyebab kas daerah mengalami defisit akibat gagalnya Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) merealisasikan target pungutan pajak di beberapa sektor pada tahun 2021 lalu.
- BACA JUGA : Masuk 50 Besar ADWI, Sandiaga Puji Sektor Wisata Desa Ulee Lheue
- BACA JUGA : Polisi Amankan Dua Pelaku, Salah Satu Bandar Sabu di Jl Baru Rantau Prapat
- BACA JUGA : GMIT Yeduton Maismese Sahraen Youth Camp II
“Kontribusi yang dicapai PAD, dalam hal ini target pungutan pajak pada tahun 2021 lalu realisasinya tak sesuai target. Padahal, guna PAD untuk menyeimbangkan keuangan daerah yang nantinya akan disalurkan untuk membangun daerah agar lebih berkembang dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan, citra keuangan pemerintah daerah itu sendiri tercermin dari besarnya PAD yang diperoleh. Dana tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) membiayai kegiatan Pemda sendiri dalam proses mensejahterahkan masyarakatnya.
“Untuk meningkatkan penerimaan PAD, Pemkab OKI juga perlu melakukan analisis potensi-potensi yang ada di daerah dan mengembangkan potensi yang nantinya akan menjadi tambahan pendapatan daerah,” jelasnya.
Ia turut memberikan pandangannya terkait peningkatan PAD bagi pembangunan daerah. Dengan tegas ia mengatakan, hal itu dibutuhkan sosialisasi dari Pemda untuk memberikan informasi dan pemahaman yang seluas-luasnya.
“Transparansi penggunaan anggaran juga harus dilaksanakan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemda yang bersangkutan,” tutupnya.
Awak media sudah beberapa kali menghubungi Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Suhaimi AP, M.Si terkait pemberitaan ini hingga berita ini di turunkan Kepala BPPD belum bersedia memberikan komentarnya.
(M. TAHAN)