Binjai, Sumut – Mitrapolri.com
Masih segar dalam ingatan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022, sekira pkl. 03.00 WIB., seratusan kawanan Genk motor melakukan aksi konvoi di Kota Binjai dengan membawa dan mengacung-acungkan berbagai macam sajam diantaranya Klewang dan Celurit yang sudah meresahkan warga kota Binjai dan sempat viral di medsos.
Aksi brutal mereka berlanjut hingga melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil paksa 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC, keadaan stang terkunci, milik Korban MAA yang terparkir di depan Counter BD Ponsel jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara dan personil unit reskrim Polsek Binjai Utara telah melakukan penahan serta penyidikan terhadap 2 orang pelaku curas dari kawanan genk motor tersebut yaitu ZAY, 18 thn, pelajar, jln Pangeran Diponegoro, Kel. Rambung Dalam Kec Binjai Selatan dan RAH, 21 thn, mocok-mocok, jln Wijaya Kusuma Kel Pahlawan Kec Binjai Utara.
Penyelidikan terhadap kasus ini tidak berhenti sampai disini, Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J. SITANGGANG beserta anggota terus melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan seorang lagi pelaku curas dari kelompok genk motor tersebut dengan identitas an. SBL als B (20) , alamat di Jl Apel Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat di TKP Jalan WR Monginsidi Depan SMA 1, Kel Satria Kecamatan Binjai Kota dan membawa tersangka ke Polsek Binjai Utara.
- BACA JUGA : Antisipasi Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang Polsek Merawang Sosialisasikan dengan Memasang Spanduk
- BACA JUGA : Deklarasi bersama Tokoh Masyarakat Batak di Perantauan untuk Membangun Negerinya serta Tanah Kelahirannya di Kampung Halaman (Bona Pasogit)
- BACA JUGA : Polsek Deli Tua Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Mobil di Perumahan Deli Garden II Blok L 01
Dalam keterangannya pelaku SBL als B, mengakui bahwa ianya yang telah mengambil dan membawa sepeda motor korban jenis Honda scoopy warna merah dan menyembunyikan di Gg. Sahli Kel. Jati makmur.
Terhadap tersangka SBL als B dijerat dengan pasal 365 Subs 363 yo 55, 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
Sampai dengan saat ini sudah 3 orang pelaku curas tersebut yang diamankan di Polsek Binjai Utara yakni ZAY, RAH dan SBL als B dengan Barang Bukti : 1 ( satu) Bilah Klewang milik SBL als B, 1 ( satu) Bilah Klewang Milik ZAY, 1 (satu) Bilah Clurit milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Vario warna Biru Dongker milik ZAY, 1 (Satu) Unit Spm Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, 1 (Satu) Unit Spm Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC Milik Korban MMA, 1 (Satu ) Bilah Klewang milik SBL als B.
Sumber : Humas Polres Binjai