Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dua Terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra yang terjerat kasus Pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI dengan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan dari JPU, Senin (15/8/2022).
Dalam korupsi yang dilakukan kedua terdakwa adalah terkait pengadaan bibit karet sebanyak 220 ribu bibit karet di Dinas Perkebunan dan peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI, dari perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.317 juta lebih, sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu SH MH dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Tim JPU Kejari OKI menjerat ke dua terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
- BACA JUGA : Pekan Olahraga Tenis Korem 011/LW, Meriahkan HUT Ke-77 RI
- BACA JUGA : Singa Merante Vc Gampong Leuhong Melaju Ke Semifinal Usai Kalahkan Descem Vc Gampong Cempeudak
- BACA JUGA : Kasus Pencurian Coklat di Alfamart Berbuntut Panjang, Polsek Cisauk Turun Tangan
“Dalam dakwaan kedua terdakwa sebagaimana dalam fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 juta yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra,” kata Aditya JPU Kejari OKI dalam persidangan.
Hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara dan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari OKI, tim Penasehat Hukum kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada minggu depan.
(M. TAHAN)