Sabang, Aceh – Mitrapolri.com
Terkait korupsi pengadaan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang Tahun Anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000 Maka pada hari Rabu 24 Agustus 2022, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang.
Adapun penggeledahan ini di lakukan setelah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN Sab tanggal 28 Juli 2022. Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang CHOIRUN PARAPAT SH. MH yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Kec. Sukajaya Kota Sabang T.A 2020 tersebut.
- BACA JUGA : Tingkatkan Harkamtibmas, Satlantas Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Rutin
- BACA JUGA : Thata, Korban Pemukulan Bantah Telah Berdamai dengan M Syukri Zen Anggota DPRD Palembang
- BACA JUGA : Pencatutan Nama Pak Ukat Sukatma untuk Administrasi Oleh PT PAP Sidang Gajah VS Kucing, Ada Apakah dengan Hakim PN Cibinong?
Bahwa pada kesempatan itu Kajari Sabang mengatakan “Penggeledahan ini dlakukan untuk mencari dan mendapatkan dukumen-dokumen tambahan yang dibutuhkan tim penyidik karena dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka”.
Dan perlu kami sampaikan saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor Inspektorat Kota Sabang dan setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima penyidik maka selanjutnya akan ditetapkan tersangka perkara dimaksud.
Penggeledahan ini berlangsung selama kurang lebih 4 jam dan penyidik berhasil membawa dokumen-dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti. Demikian rilis tertulis dari Ali Rasab Lubis, SH. MH.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh.
(BUKHARI)