Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang kasus dugaan korupsi Bawaslu Muratara menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yaitu Popy Rachmad Daulay dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kasus dugaan korupsi pada BAWASLU tersebut menjerat delapan terdakwa mulai dari ketua sampai Komisioner BAWASLU Muratara, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.2,5 milyar lebih tahun anggaran 2019-2020, Kamis (25/8/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan serta dihadiri oleh tim JPU Kejari Lubuk Linggau dan menghadirkan delapan terdakwa secara virtual langsung dari Lapas Lubuk Linggau.
Dalam keterangannya dalam persidangan mengatakan, menurutnya peran terdakwa Indri tidak menjalankan fungsinya sebagai bendahara dan semua anggaran diserahkan kepada terdakwa Tirta, dari semua terkait anggaran Indri harus bertanggung jawab,
“Uang Rp 2,5 milyar harus menjadi tanggungjawab terdakwa Munawir, Tirta, Aceng selaku Komisioner walaupun tidak menerima aliran dana terdakwa harus bertanggung jawab jikalau bekerja tidak sesuai tupoksinya apalagi jika memang terbukti menerima aliran dana tersebut,” ujar Popy dihadapan Majelis Hakim.
Sedangkan saat diwawancarai Penasehat Hukum Siti Zahro yaitu Indra Cahaya mengatakan, saya ingin mempertanyakan terkait keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, karena menurutnya ini adalah dokumen Negara, saya meminta kepada JPU segera panggil Indra selaku Ketua BAWASLU Sumsel, orang Polda dan orang Kejaksaan.
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Jaga Situasi Kamtibmas
- BACA JUGA : Jumat Sehat, Personel Polres Bangka Barat Laksanakan Olahraga Pagi
- BACA JUGA : Kodim 0103/Aut Dukung Program Pemko Lhokseumawe Laksanakan Jum’at Bersih
“Semua yang saya sebutkan tadi harus segera dipanggil kalau tidak ada tindakan kami akan mengambil langkah hukum dan kami akan melaporkan,” ujar Indra Cahaya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Agrin Nico Reval SH mengatakan ranahnya adalah penuntutan dalam persiidangan, terkait ada nama yang disebut ini bukan ranah penuntutan, jika ada penyidikan baru kemungkinan akan dipanggil untuk nama yang disebutkan tadi.
“Saat ini ranahnya persidangan dan tahapnya penuntutan, yang jelas Penuntut Umum sudah membuat Nota Dinas pada pimpinan bahwa ada fakta-fakta disetiap persidangan dan kami juga ada laporan hasil dari setiap persidangan dan itu menjadi laporan kami,” ujar Agrin.
Sementara itu Kasipidsus Kejari Lubuk Linggau yaitu Yuriza Antoni SH MH mengatakan, dalam keterangannya untuk kerugian negara sebesar Rp.2,5 milyar lebih dari delapan terdakwa yang baru mengembalikan uang kerugian negara adalah terdakwa Siti Zuhro sebesar Rp. 110 juta.
“Diduga Ketua BAWASLU Sumsel menerima aliran dana sebesar Rp 200 juta, dalam perkara ini terkait alat bukti ada lima terkait untuk menaikkan suatu perkara minimal ada dua alat bukti, kalau ada bukti lain akan kita proses tidak ada yang ditutup-tutupi dan akan kita proses,” ujar Yuriza, Jum’at (26/8/2022).
(M. TAHAN)