Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui tim satgas P3TPK berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa satu unit TugBoat dan satu unit kapal Tongkang yang diperkirakan bernilai Rp. 40 miliar milik perusahaan PT Duta Palma perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak CPO, yang beroperasi di Dumai Provinsi Riau, dalam perkara ini sendiri merupakan pengembangan kasus dari Jakarta dimana dalam beberapa hari yang lalu tim Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan tersangka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yaitu bos besar PT Duta Palma atas nama Surya Darmadi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.78 Triliun, Selasa (30/8/2022).
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel yaitu Sarjono Turin, SH, MH dan didampingi oleh KasiPenkum Moch Radyan, dalam keterangannya Kajati menyampaikan bahwa tim satgas P3TPK Kejati Sumsel berhasil menyita satu unit TugBoat dan kapal Tongkang di wilayah perairan Sungai Lilin Kabupaten (Muba).
- BACA JUGA : Polri Angkat Bicara Soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
- BACA JUGA : Hari Ulang Tahun Himpaudi Ke 17, Himpunan Pendidik dan Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia Tahun 2022
- BACA JUGA : Satuan Narkoba Polres Kotamobagu Amankan Terduga Pengedar Obat Trihexiphenidyl 306 Butir dan Barang Buktinya
“TugBoat dan Tongkang saat kita amankan sedang sandar dan saat tim lakukan pengecekan sedang tidak ada muatan dan untuk nilai dari kedua Barang Bukti yang berhasil disita kami perkirakan bernilai berkisar Rp.40 milyar, saat melakukan penyitaan tim Kejati Sumsel tidak menetapkan tersangka karena yang berada dalam kapal tersebut hanya Kru kapal saja,” ujar Kajati Sumsel tersebut
Saat ini pihak Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi bukti dan masih melakukan pengembangan dan terus menggali terkait penelusuran Aset perusahaan PT Duta Palma yang berada di wilayah Sumatera Selatan.
Sementara itu dalam perkara ini sendiri tersangka Surya Darmadi terbukti melakukan penguasaan lahan sebesar 37 ribu hektare lebih yang berada di wilayah Provinsi Riau dan diperkirakan atas perbuatannya terdakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.78 triliun dan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kejagung RI diperkirakan telah merugikan Negara sebesar 118Triliun.
(M. TAHAN)