Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Hari ini Kamis 01/09/2022 Tengah Malam sekira pukul 00.55 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Menangkap dua orang pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi inisial FI (27) warga desa Suka Raja Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya. Kedua Lelaki ini ditangkap di jalan lintas Teluk Kuantan-Pekanbaru tepatnya di depan Satlantas Polres Kuansing karena kedapatan membawa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di dalam mobil nya.bukan itu saja tim opsnal satreskrim polres Kuansing juga menemukan 40 Jerigen Kosong dan 19 Jerigen yang telah berisikan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho MH. Membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan BBM tadi malam.
” Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning yang bermuatan BBM bersubsidi. 59 jerigen kapasitas 35 liter kita temukan di dalam mobil tersebut. dengan rincian 40 jerigen dalam keadaan kosong dan 19 jerigen dalam keadaan berisi BBM yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata AKP Linter.
- BACA JUGA : KAPOLDA NTT: Kalau Dipuji Jangan Tinggi Hati, Kalau Dimaki Jangan Emosi
- BACA JUGA : Kurang Dari Tiga Jam Setelah Kejadian Pelaku Penganiayaan Dengan Sajam di Kleak Diringkus Team Resmbo dan Opsnal Polresta Manado
- BACA JUGA : Kapolres Simalungun Mengelar Kegiatan FGD bersama Sejumlah Perwakilan Instansi Terkait dan Perwakilan Pengusaha SPBU
Dari keterangan supir, AKP Linter menjelaskan bahwa mobil colt diesel tersebut Membawa 40 ( empat puluh) jerigen kosong yang belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak bbm subsidi.
Terhadap kedua pelaku Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Selanjutnya Kata Linter, dua orang pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(ROWANDRI)