Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Masa aksi yang mengatas namakan Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara untuk yang keempat kali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan Korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMN) Kabupaten Simalungun.
Terhitung sejak tanggal 17 Juni 2022 dua bulan lebih lamanya kami telah menyampaikan laporan secara resmi Nomor Surat: 067/SAMPAISU/LP/VI/2022 hal Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait Pengadaan Bibit Pohon bersumber dari Dana Desa T.A. 2022,” Ucap Koordinator Aksi Zulfahri Tambusai saat berorasi di depan Kantor Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara Jl. A.H. Nasution Medan.
Pada aksi yang ketiga kejaksaan tinggi sumatera utara telah menyampaikan bahwasanya laporan sudah di limpahkan ke kejaksaan negeri simalungun namun pada aksi yang keempat masa aksi Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) meminta bukti admistrasi bahwa laporan mereka telah di limpahkan ke kejaksaan negeri simalungun.
- BACA JUGA : Upaya Berantas Narkoba, Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Himbauan
- BACA JUGA : Museum Kepresidenan Gelar Pameran Kopi
- BACA JUGA : Pertalite Palsu Dijual di Pom Mini, Warga Kaliwungu Kendal Ditangkap
Masih Zulfahri, “Kali ini kami hadir untuk yang keempat kalinya, kami tidak ingin berspekulasi bahwa kejatisu bermain mata di belakang kami atas kasus yang telah kami lapor pada dua bulan yang lalu, kalau tuntutan mungkin kejatisu sudah mengetahui maksud dan tujuan kami hadir ke sini, tapi kali ini kami meminta bukti admistrasi kejatisu bahwasanya telah melimpahkan berkas laporan yang kami laporkan sudah di limpahkan ke kejari simalungun,” kata Zulfahri.
Setelah satu jam berorasi massa aksi tetap kokoh dengan tuntutan meminta bukti admistrasi pelimpahan berkas, namun pihak kejatisu menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kode etik dan tak boleh di perlihatkan karna bersifat rahasia hanya nomor surat saja yang boleh di perlihatkan dan tidak boleh di foto, jawab Juliana PC Sinaga
Masa aksi sangat memanas dan geram dan tidak puas atas jawaban yang telah di berikan pihak kejatisu karna laporan mereka sudah dua bulan lamanya tidak kunjung kelar, sempat setengah jam lamanya pihak kejaksaan adu argumen antara Juliana PC dengan massa aksi, mereka meminta alasan sebab dan akibatnya jika bukti serah terima tersebut di perlihatkan kepada publik, namun berkali-kali Juliana PC Sinaga tetap menyampaikan bahwa peraturannya memang seperti itu, namun tidak bisa memberikan alasan yang pasti.
“Kalau memang adanya kejatisu melimpahkan berkas ke kejari Simalungun kenapa Kejatisu tidak bisa menunjukkan bukti serah terima berkasnya? Kalau memang alasannya kode etik dan bersifat rahasia ya beri kami alasan dong kenapa bukti serah terima saja tidak boleh di perlihatkan ke kami? Apa ada unsur-unsur tindakan penyalahgunaan setelah di beritahukan ke publik bukti serah terima itu? Kami meminta bukti serah terima lo bukan meminta big data. malah kami di suruh datang ke kejari simalungun untuk mempertanyakan berkas laporan kami, kami akan tetap mengkawal kasus ini sampai tuntas, tapi kehadiran hari ini kepercayaan kami kepada kejatisu sedikit berkurang dan mengundang kecurigaan,” pungkas Zulfahri ketika di wawancarai awak media.
(RICARDO)