Mitra Polri
Senin, Oktober 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022

Doktor Simon Nahak Buka Rakor Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten Malaka

by mitrapolri.com
2 September 2022 | 06:54 WIB
in Nusa Tenggara Timur

Malaka, NTT – Mitrapolri.com

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH, memimpin Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022. Turut hadir Dandim 1605 Belu – Malaka dan Kapolres Malaka serta para Camat dan elemen lainnya pada hari ini, Jumat, 2 September 2022.

Bupati Malaka menegaskan agar Pilkades Serentak nanti berjalan aman, tertib dan nyaman, sehingga tidak terjadi konflik di masyarakat

“Tidak boleh ada kepentingan tertentu. Saya harus tegas agar kita semua mengikuti perhelatan demokrasi ini dengan baik, tidak ada konflik berkepanjangan yang nantinya merugikan masyarakat,” kata Doktor Hukum Pidana ini.

ADVERTISEMENT

Bupati Simon juga berharap agar Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten maupun Desa harus benar-benar menerapkan aturan dan regulasi.

“Ikuti dan taati semua peraturan yang berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa serentak ini,” ungkapnya.

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

ADVERTISEMENT

Rapat Koordinasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Tahun 2022 /Infokom Malaka/

Namun, ada empat desa yang tidak bisa menggelar Pilkades itu, karena masa jabatan kepala desa (Kades) berakhir pada tahun 2023 dan 2024.

Empat desa itu, antara lain, Desa Oekmurak, Desa Sisi, Desa Muke dan Desa Wederok.

  • BACA JUGA : Sahabat Dekat Orang Nomor Dua di OKI: Mungkinkah PJ di Nonaktifkan dari Jabatannya?
  • BACA JUGA : Polda Sumsel Kembali Gelar Olahraga Bersama
  • BACA JUGA : Jumat Barokah, Kapolres Dairi Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Lansia

Dari empat desa tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak.

Agus mengatakan, untuk Kepala Desa Wederok, Kepala Desa Sisi dan Kepala Desa Muke, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Sepetember 2023. Sementara Kepala Desa Oekmurak masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024.

“Kemudian, apakah keempat desa ini akan diadakan pemilihan pada 2024 nanti? Jelasnya, kita belum tahu secara pasti dan kita akan bersurat ke Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.

Dari 127 Desa yang ada di Kabupaten Malaka, menurut Kadis PMD hanya 123 Desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak pada Desember 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

“Sementara empat desa lainnya belum bisa mengikuti dalam perhelatan itu dengan alasan yang sudah disebutkan diatas,” tuturnya.

Lebih lanjut Agus menerangkan bahwa, persyaratan untuk calon kepala desa minimal lima orang. Jika lebih dari lima orang maka akan dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten.

“Misalnya, calon dalam desa itu hanya lima orang dan memenuhi persyaratan administrasi maka tidak dilakukan proses seleksi di tingkat Kabupaten,” ungkapnya.

Salah satu persyaratan bagi calon kepala desa yakni harus sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah.

Calon kepala desa yang sebelumya punya istri lalu cerai dan kawin lagi maka calon itu wajib tunjukan akta perkawinan, kalau belum ada maka calon itu akan dinyatakan gugur dalam proses seleksi administrasi,” tutupnya.

Terkait batasan umur, terang Agus, minimal berusia 25 tahun dan maksimalnya tidak dibatasi.

(MEYDI SIMON LEGIFANI)

Share2SendShare

Berita Terkait

Kasatgas Humas Ops Aman Nusa II Penanggulangan Bencana NTT, Kombes Pol Bayu Suseno, menyambangi anak-anak di SD Inpres Robo, Nusa Tenggara Timur. Jum, at 21/8/2026.
Nusa Tenggara Timur

Di Tengah Pemulihan Pascagempa, Kasatgas Humas Ops Aman Nusa II Hibur Anak-anak SD Inpres Robo

22 Agustus 2026 | 08:31 WIB

NTT - Mitrapolri.com | Di tengah proses pemulihan pascagempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur, kehadiran Polri...

Read more
Jargon BARBAR Polsek Pantai Baru yang Digagas Kapolsek Pantai Baru Ipda I Gede Putu Parwarta
Nusa Tenggara Timur

Jargon Polsek Pantai Baru Menurut Kapolsek Jebolan SIP-49

25 Januari 2024 | 20:30 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com | Belakangan ini, Polsek Pantai Baru menunjukkan kharismanya di masyarakat. "Tugas dengan Hati" adalah nafas...

Read more
Chris M. Bani, S.H Tokoh pemuda Kabupaten Kupang
Nusa Tenggara Timur

Chris Bani: Saya Tidak Akan Diam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

13 Desember 2023 | 08:24 WIB

Kupang, NTT - Mitrapolri.com Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang yang tengah diusut Polres Kupang hingga...

Read more
Open Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023
Nusa Tenggara Timur

Turnamen Badminton Kapolres Rote Ndao Cup 2023 Memantik Banyak Olahragawan

12 November 2023 | 12:14 WIB

Rote Ndao, NTT - Mitrapolri.com Enam hari berlangsung (5 - 10 November 2023) akhirnya Open Turnamen Badminton Kapolres Cup 2023...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Polairud Bersinergi dengan TNI AL dan KPLP Mengamankan Temuan Life Craft KM Virgo Transport 8 oleh Nelayan Jelai

3 Oktober 2026 | 21:52 WIB
Kalimantan Tengah

Asap Karhutla Selimuti Jalan Tanjung Taruna, Polda Kalteng Imbau Pengendara Waspada dan Berhati-Hati

3 Oktober 2026 | 21:43 WIB
Kalimantan Tengah

Padamkan Karhutla, Polsek Pahandut bersama Ditsamapta Tangani Lahan Terbakar di Bukit Tunggal

3 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Kalimantan Tengah

Amankan Konstatering Perkara Perdata, Polsek Pahandut Kawal Kegiatan di Jalan G. Obos

3 Oktober 2026 | 21:24 WIB
Jawa Barat

Pemdes Klapanunggal Mulai Betonisasi Jalan Kampung Cibugis, Anggaran APBD Rp690 Juta untuk Tingkatkan Akses Warga

3 Oktober 2026 | 21:11 WIB
Polri

Brigjen Pasma Royce Ditunjuk sebagai Kapolda Bali, Gantikan Irjen Daniel Adityajaya

3 Oktober 2026 | 20:52 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Kotim bersama Forkopimda Laksanakan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Desa Ganepo

3 Oktober 2026 | 07:54 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Akhir Pekan, Sidokkes Polresta Palangka Raya Berikan Pelayanan Kesehatan di Klinik

3 Oktober 2026 | 07:48 WIB
Kalimantan Tengah

Penitipan 9 Tahanan, Sattahti Polresta Palangka Raya Pindahkan ke Lapas Kelas IIA

3 Oktober 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Sosialisasi SPMB, Polresta Palangka Raya Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara ke Sekolah

3 Oktober 2026 | 07:40 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla, Regu 2 Tim 2 KRYD Polresta Palangka Raya Pantau Sejumlah Pos di Jalur Tjilik Riwut

3 Oktober 2026 | 07:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Kalteng Produksi 1.607 Jerigen X-Fire

3 Oktober 2026 | 07:33 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini