Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Ketua lembaga perlindunga konsumen nusantara indonesia (LPKNI) DPD Tanggamus angkat bicara, terkait peredaran narkoba, handphone dan sewa kamar. Jumat (02/09/22).
Yuliar selaku ketua kembaga perlindungan konsumen Nusantara Indonesia DPD tanggamus angkat bicara dan kecam (LP) lembaga pemasyarakatan, lapas kota agung kelas II B dengan adanya peredaran narkoba, penggunaan henphon dan sewa kamar.
Yuliyar mengatakan dengan adanya peredaran narkoba, bayar bulanan penggunaan alat komunikasi/henphon dan sewa kamar itu sudah pasti pihak orang dalam lapas kelas II B kota agung yang berperan, bermain dalam adanya peredaran narkoba dan lain lainnya.
“Sudah tidak masuk akal kalau peredaran narkoba, sewa kamar, bayar bulanan penggunaan henphon, jika tidak ada persetujuan dari pihak lapas itu sendiri. Jika pihak keluarga warga binaan lapas itu hendak berkunjung /membesuk sanak saudara, suami, adek atau abangnya itu di ruang penjagaan di periksa sesuai sop terlebih dahulu, semua barang bawaan, bahkan sampai nasi bawaannya pun di korek korek terlebih dahulu”, kata Yuliar.
Yuliar sangat menyangkan, kalau di dalam lembaga pemasyarakatan /lapas menjadi tembat penggunaan narkoba bahkan dari dalam lapas itu sendiri malah menjual narkoba keluar dari lapas itu.
Yuliyar menambahkan, menurut rekan rekan media bahwa ada salah satu narsum dari dalam lapas saat di konfirmasi melalui seluler, yang namanya di rahasiakan mengatakan bahwa ada ada sejumlah dana yang di minta oleh pihak lapas, untuk sewa kamar dan bayar bulanan penggunaan handphone didalam lapas.
- BACA JUGA : Kagura! Diduga Memberi Keterangan Bohong Ke Media, 2 Warga Senuddon Dilaporkan ke Polisi
- BACA JUGA : Danrem 044/Gapo & Dandim 0402/OKI Ajak Semua Pihak untuk Atasi Stunting dengan Munculkan program “BESEMAH”
- BACA JUGA : Polda Sumut Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi
Di sayangkan dengan adanya penarikan sejumlah uang terhadap warga binaan didalam lapas dan juga seharusnya warga binaan lapas kelas II B kota agung itu tidak menggunakan alat konikasi supaya tidak terjadi Pemasokan narkoba dari lapas, disini sudah sangat jelas bahwa lapas dan pegawai berperan, mengatur dan ikut serta bermain
“Itu semua sangat jelas bahwa lapas kelas II B kota agung telah melanggar aturan dan undang Undan berlaku di indonesia”, tutup Yuliar.
Disisi lain pada saat awak media menyambangi Lapas kelas IIB Kotaagung yang saat itu disambut oleh Kalapas Bapak Beni dan Dua Stafnya beliau mengatakan didalam klariifikasinya bahwa dirinya sangat berterimakasih atas sosial kontrol dari media, namun dia memastikan bahwa Pelanggaran yang dimaksudkan tersebut tidak ada di dalam Lapas.
“Saya berterimakasih atas sosial kontrol kawan media, tapi untuk Pelanggaran HP, Pungli dan Narkoba (Halinar) tersebut saya pastikan itu tidak ada, jangankan bagi WBP, pegawai Lapas ini saja saya habisi dia bila kedapatan terlibat Narkoba,saya sendiri yang kirim ke Nusa Kambangan”, tegas Beni.
“Namun sangkalan BENI Kalapas Kelas IIB Kota Agung itu tidak bisa di benarkan. Diduga dia yang punya peran di dalam lapas dan di perkuat dari narsum yang namanya di rahasiakan itu. Memang benar adanya pungutan liar (pungli) di dalam lapas kelas IIB Kota Agung Barat itu,” pungkas Yuliar.
(FIRWANTO)