JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan layanan berbagai kasus diwilayah hukum Jakarta Pusat. Kasus yang diungkapkan tersebut merupakan ekspektasi dari tayangan TV, berupa kasus Narkotika, Judi, Psikotropika, dan Minuman Keras.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rango Siregar dijelaskan dalam Konferensi Pers pada Jum’at (02/08). Bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin guna memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu Kamtibmas di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat.
“Hari ini kami Polres Metro Jakarta Pusat melakukan tindakan tindakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, adapun tujuan dari kegiatan ini sesuai instruksi dari bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengawasi segala tindakan atau penyakit masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat”, kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari hasil operasi tersebut Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat bukti alkohol, obat-obatan dan narkoba, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang tersangka.
“Kami memaparkan berbagai bukti yang telah berhasil kami sita dan amankan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat antara lain kami melakukan penyitaan terhadap 9.400 minuman beralkohol 52.000 obat-obatan keras dan 1,4 kg Narkotika jenis sabu 16 paket ganja, dengan jumlah tersangka 14 orang”, ucapnya.
- BACA JUGA : Polda Sumsel Gelar Kegiatan Focus Group Discussions (FGD) bersama Ormas, Buruh, Mahasiswa, Pelajar, Komunitas, Ojol, PHRI, Apkli
- BACA JUGA : Pererat Hubungan, TNI AL Gelar JOY Sailing dengan Pemimpin Media Nasional
- BACA JUGA : Ketua DPD LPKNI Tanggamus Kecam Lapas Kelas IIB Kota Agung Terkait Peredaran Narkoba
Rango Siregar menjelaskan kegiatan tersebut merupakan ungkapan kasus Mingguan, periode 15 Agustus hingga 31 Agustus.
“Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 pasal yang disangkakan kepada seluruh tersangka sesuai dengan undang-undang undang-undang yang memberlakukan undang-undang narkotika psikotropika dan hukum lainnya,” jelasnya.
Terakhir Rango mengatakan kegiatan ini akan rutin dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat untuk menciptakan Kamtibmas.
“Kegiatan ini masih akan terus dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat untuk menciptakan keamanan dan wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat” katanya.
Ada 40 TKP (Tempat Kejadian Perkara), total barang bukti yang tersisa jika sekitar 2,4 miliar rupiah, serta dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 7.200.
(DEDY MULYADI)