Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI)Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI.
Indikasi bayar sewa kamar dan sewa telepon seluler di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung nampaknya berbuntut panjang, gimana tidak, Dewan Pengurus Daerah Lambaga Perlindungan Konsemen Nusantara Indonesia (DPD LPKNI) Kabupaten Tanggamus Resmi Laporkan Lapas kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI. Sabtu (3/9/2022).
Melalui siaran Pers nya Ketua DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus (Yuliar) menyampaikan, “Kami DPD LPKNI Kabupaten Tanggamus resmi sudah melaporkan Lapas Kelas II B Kotaagung Ke Ditjenpas KemenkumHAM RI”, ujar Yuliar.
“Laporan sudah kami layangkan melalui Email Resmi Ditjenpas KemenkumHAM RI juga melalui pesan singkat WhatsApp Ditjenpas KemenkumHAM RI dan laporan kami sudah diterima saat ini masih di pelajari oleh Ditjenpas KemenkumHAM RI”, ujarnya.
- BACA JUGA : Temu Kader dan Rapat Koordinasi DPC dan DPAC Partai Demokrat Se Kabupaten OKI
- BACA JUGA : Antisipasi Kenaikan BBM, Jajaran Polresta Banyumas Giatkan Patroli SPBU
- BACA JUGA : Parah!! Proyek Jalan PT RMB di Lintas Teluk Kuantan-Lubuk Jambi Kembali Memakan Korban
Masih menurut Yuliar, Terkait pemberitaan media massa yang sedang ramai di portal berita online Tanggamus yakni Kalapas telah melakukan jumpa pers guna untuk klarifikasi dan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya.
Maka ketua LPKNI DPD Tanggamus secara resmi melaporkan hal dugaan Pungli dan Langgar PermenkumHam serta dugaan adanya peredaran Narkoba didalam Lapas kelas IIB Kotaagung.
Laporan tersebut mereka laporan bentuk elektronik via WhatsApp dan email Ditjenpas KemenkumHAM RI. Dan laporan itu sudah diterima oleh Ditjenpas KemenkumHAM RI namun sedang dipelajari.
“Untuk itu kami berharap agar semua akan segera ada kepastian hukum maka kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti”, ujarnya.
(FIRWANTO)