Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
MRM alias Ridho, (27), warga Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya ditangkap pihak kepolisian, setelah mencoba mengerjakan kegiatan ilegal.
“Ya, pelakunya sudah kita amankan, dia membawa sebanyak 27 Derigen Bio Solar, diangkut pakai becak,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir, AKP Drs.H. Sunitro Margolang, kepada Mitrapolri.com, Minggu (04/09/2022).
Diterangkan Kapolsek, proses penangkapan itupun, dilakukan pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 11.30 Wib kemarin, ketika pelaku melewati jalan umum Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten setempat.
- BACA JUGA : AKBP Ir. Untung Sangaji Tidak Tega Melihat Anak Sekolah Berjalan Kaki Setiap Hari 5 Sampai 10 KM
- BACA JUGA : Polsek Karang Baru Laksanakan Monitoring Kenaikan BBM ke Dua Titik di Wilayah Hukum Polsek Karang Baru
- BACA JUGA : Ketua PMKRI Cabang Kupang: Kebijakan Pemerintah Tidak Pro Rakyat
Dengan adanya penangkapan pelaku ini, Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main- main dengan kegiatan ilegal dalam bentuk apapun di wilayahnya, termasuk penyalahgunaan BBM.
“Kalau masih ada, akan kita tindak. Kita tidak main- main untuk kasus yang satu ini,” tegas Kapolsek.
(IKANG)