Bandung, Jabar – Mitrapolri.com
Polda Jabar mengungkap fakta baru, dalam peristiwa dugaan pembunuhan yang di lakukan HH terhadap MM. Di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung, 16 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi yang di lakukan, di ketahui jika pelaku membunuh korban menggunakan pisau lipat. Bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat di periksa.
“Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang di berikan pisau itu pisau dapur. Namun pada saat di lakukan pemeriksaan laboratorium, tidak di temukan darah dalam pisau tersebut. Sehingga penyidik menanyakan kembali ternyata, pisau itu bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan di lakukan penyitaan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lain, di antaranya keterangan pelaku yang menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku.
“Ada juga fakta di sampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” katanya.
- BACA JUGA : Bertengkar dengan Istri, Seorang Suami di Tamiang Nekat Minum Racun Rumput
- BACA JUGA : Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK Merilis Ungkapan Narkotika Jenis Sabu yang Dimodif Jadi Pil
- BACA JUGA : Puluhan Potongan Besi Ditemukan, Jatanras Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Besi Bantalan Rel Kreta
Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.
“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut. Di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.
Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah. Dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.
“Ini di sebabkan karena ada fakta baru yang di temukan,” katanya.
Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan.
“Rekonstruksi ini di lakukan secara terbuka di hadiri oleh jaksa dan lawyer juga,” ucapnya.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar