Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang gugatan perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Rahman (62) selaku penggugat dengan tergugat dari PT Surya Bumi Agro Langgeng kembali digelar di peradilan PHI bertepat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda jawaban dari tergugat setelah sebelumnya pihak tergugat beberapa kali tidak hadir dalam persidangan, Rabu (07/9/2022).
Dihadapan majelis hakim PHI yang diketuai Surachmat SH MH, kuasa hukum dari tergugat memberikan berkas jawabannya terhadap gugatan penggugat dan dianggap telah dibacakan.
Saat diwawancarai usai sidang, Jhon Edi selaku HRD PT Surya Bumi Agro Langgeng mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini pihaknya memberikan jawaban atas gugatan dari penggugat yang intinya menyatakan bahwa penggugat hanyalah seorang Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam Swakarsa) dan tidak terdaftar dalam struktur perusahaan.
- BACA JUGA : Polisi Amankan Pria Mabuk, Pelaku Pengancaman dan Perusakan di Kolongan Tomohon Tengah
- BACA JUGA : Tolak Rekomendasi Camat, Puluhan Masyarakat Desa Lasara Bagawu Datangi Kantornya
- BACA JUGA : Polri Peduli, Polres Tangsel Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Penyesuaian Harga BBM
“Ya beliau itu kalau dikatakan tenaga kerja tapi tidak masuk, dia itu pam swakarsa atau eksternal lah, bekerja sejak tahun 2000 hingga 2021,” ucapnya.
Sementara itu menanggapi jawaban dari pihak tergugat, Rahman (62) mengaku akan menyiapkan eksepsi atas jawaban dari tergugat tersebut. Menurut Rahman selama bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dirinya mengaku tidak pernah bermasalah dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku.
“Selama bekerja saya tidak pernah bermasalah dengan perusahaan dan tidak pernah melanggar peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa dalam gugatannya pihak pengugat menuntut PT Surya Bumi Agro Langgeng selaku tergugat untuk membayar kewajiban hak pekerja mulai dari upah yang tidak dibayarkan hingga pesangon selama bekerja kurang lebih 21 tahun serta kekurangan upah terhitung sejak 2018 dengan nilai sebesar Rp 144.000.000.
(M. TAHAN)