Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Bertempat di GRAHA Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan (9/9/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pembukaan monitoring evaluasi dan implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Sumatera Selatan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota, tampak hadir kepala Diknas Provinsi Sumatera Selatan Reza Pahlevi , Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Zulinto selaku kepala diknas Kota Pelembang dan beberapa perwakilan pemda Kabupaten/kota dalam hal ini kepala dan unsur pendidikan serta beberapa Inspektorat daerah.
Ketua KPK Firli Bahuri melalui Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha, menindaklanjuti rapat koordinasi nasional pendidikan anti korupsi (Rakornas PAK) yang dilaksanakan di Jakarta tahun 2018 lalu, beberapa kementrian yakni Menteri Ristek dan Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Komisi Pemberantan Korupsi telah menyepakati beberapa komitmen.
Aida menjelaskan, “adanya surat edaran Mendagri nomer: 420/4047/SJ tahun 2019 tentang implementasi pendidikan karakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan di provinsi dan surat edaran Mendagri nomer: 420/4048//SJ tahun 2019 tentang implementasi pendidikan katakter dan budaya anti korupsi pada satuan pendidikan kab./ kota, bahwa tahapan implementasi PAK pada jajaran pendidikan di daerah haruslah sesuai dengan Regulasi kementerian riset dan PT, kemendikbud, kemendagri dan kementerian agama.
- BACA JUGA : Jum’at Barokah, Polsek Samudera Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
- BACA JUGA : Diduga Lakukan Pengancaman dengan Badik, Residivis ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
- BACA JUGA : Jum’at Berkah, Polsek Bendahara Melaksanakan Pembagian Sembako
Lebih lanjut lagi capaian regulasi Gubernur/ pemerintah provinsi Sumsel dan Bupati/ Walikota, Implementasi dari PAK, monitoring dan evaluasi telah mencapai 100 persen di Provinsi Sumatera Selatan yang mana mengeluarkan beberapa 18 Peraturan kepala daerah (perkada).
“Beberapa Perkada ini berdampak pula regulasi PAK untuk pendidikan menengah mencakup (SMA/ SMK), regulasi PAK untuk pendidikan dasar mencakup (SD sampai SMP), Implementasi insersi atau mandiri (Dasmen) kurikullum diklat ASN pemerintah daerah, disinilah Pemda harus lebih selektif merencanakan, menganggarkan, memantau implementasi dan mengevaluasi di daerahnya,” ungkap Aida.
Tahapan-tahapan pasca regulasi ini ditetapkan adalah dengan menyusun rencana kerja anggaran (RKA) terkait implementasi PAK, alokasi anggaran terkait implementasi PAK, sosialisasi dan peningkatan kompetensi Kepala sekolah/ guru terkait implementasi PAK, dinas mendata implementasi PAK yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan monitoring evaluasi dan publikasi implementasi pendidikan anti korupsi ini,” jelas Aida.
(M. TAHAN)