Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Ketua komite SDN1 Pekon Kali sari kec wonosobo menuai pro dan kontra dari para orang tua wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 1 kali sari. Kamis (15/09/2022).
Berdasar pengakuan ketua komite SDN 1 pekon kalisari, mujimin mengakui kalau pungutan itu mendapat berbagai tanggapan dari para orang tua wali murid.
Mujimin mengatakan, tidak semua orang tua wali murid SDN 1 pekon kalisari, ada beragam pendapat, ada yang setuju ada pula yang tidak, namun pada akhirnya pengerjaan paping blok itu tetap berjalan dan di kerjakan.
Menurut keterangan yang di akui ketua komite SDN1 SDN1 kalisari mujimin bisa di simpulkan bahwa pungututan itu jelas sangat memberatkan para orang tua wali murid yang bersekolah di SDN tersebut.
- BACA JUGA : Polres Bangka Melaksanakan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal)
- BACA JUGA : Ditpolairud Polda Sumsel Membagikan Bantuan Sembako kepada Masyarakat di Perairan Borang
- BACA JUGA : Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Dairi Gelar Binrohtal Setiap Hari Kamis
Dengan alasan apapun dan dalih apapun betuknya pungutan itu tidak dibenarkan, pungutan itu di patok Rp. 200.000/siswa, seharusnya komite dan kepala sekolah tidak di perbolehkan dan tidak dibenarkan memungut/meminta sokongan kepada siswa siswi sewalaupun hanya satu Rupiah.
Perbuatan komite dan kepala sekolah SDN1 kalisari, Mujimin dan Haryati sudah sangat jelas melanggar aturan Permendikbud, karena untuk sekolah dasar negeri tidak dibenarkan untuk memungut biaya dengan dalih apapun.
Sesuai Undang – undang no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan sekolah dasar pasal 09 ayat 1 Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya.
(FIRWANTO)