Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Delapan terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan, delapan terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi dan mark up anggaran dana hibah secara berjamaah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Musi Rawas Utara periode tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,5 milyar, akhirnya perkara tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, sidang digelar dengan agenda saling bersaksi antara delapan terdakwa, Kamis (15/9/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dihadiri tim JPU dari Kejari Lubuk Linggau, turut juga dihadiri oleh tim Penasehat Hukum dari para terdakwa serta menghadirkan oleh terdakwa secara langsung dihadapan Majelis Hakim.
Delapan terdakwa tersebut diantaranya yaitu, terdakwa Munawir, Paulina, M.Ali Asek, Siti Zuhro, Hendrik, Kuku Reksa Prabu, Tirta Arisandi dan Aceng Sudrajat.
- BACA JUGA : Sengketa Tapal Batas Antar Gampong Sengkelan dan Cot Jabet Banda Baro Belum Ada Kata Damai
- BACA JUGA : Kapolres Aceh Utara Terima Kunjungan Pengurus PWO Aceh Utara
- BACA JUGA : Rsi At~Tin Husada Purbalingga Berbagi Tali Asih dalam Rangka Milad ke 2 tahun 2022
Dalam fakta persidangan saat dicecar sejumlah pertanyaan mengenai anggaran yang masuk ke Bawaslu Muratara, terdakwa Siti zuhro, mengatakan ada aliran dana hibah sebesar Rp. 9,2 milyar dari Pemda yang masuk ke Bawaslu Muratara, pemerintah daerah melakukan 3 kali pencairan, periode pertama pencairan sebesar Rp. 200 juta, termin yang kedua sebesar Rp. 3,6 milyar dan yang ketiga, terdakwa Siti Zuhro mengaku lupa untuk besaran jumlahnya, ketiga tahap tersebut sudah dilakukan pencairan semua, anggaran tersebut terdakwa mengatakan untuk keperluan sewa kendaraan, Bimtek, sewa gedung, bayar honor Pokja Pencalonan, Pokja DPT,
“Pencairan ke dua sebesar 3,6 milyar dilakukan untuk keperluan, sewa gedung Gakumdu kecamatan sebanyak tujuh Kecamatan, bayar honor selama Pilkada, atas perintah terdakwa Tirta, ada pembayaran honor Pokja pencalonan dan Pokja DPT, untuk honor Pokja DPT saya serahkan pada terdakwa Ali Asek untuk kesemua anggota,” ungkap Siti Zuhro dimuka persidangan.
(M. TAHAN)