Jakarta – Mitrapolri.com
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi yang dipecat, menuntut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) lantaran dia dituding menggelembungkan dana reses. Dia berencana menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan tersebut.
“Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun,” kata Viani Limardi saat dihubungi melalui pesan singkat oleh wartawan.
Viani menyatakan bahwa dia tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan oleh DPP PSI. “Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” tutur Viani.
Viani mengatakan, tudingan penggelembungan dana reses tersebut terdapat dalam surat pergantian antar-waktu (PAW). Viani menjelaskan, total dana reses sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.
Setelah menyelesaikan reses di 16 titik, dia mengaku mengembalikan anggaran lebih dari Rp 70 juta kepada Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Dia juga menyebutkan, setiap kali masa reses, sisa anggaran yang tidak terpakai pasti selalu dikembalikan.
Viani kemudian menyinggung soal hak klarifikasi yang disunat oleh Pihak PSI. Menurut dia, PSI tidak pernah memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian-kejadian yang dianggap melanggar aturan-aturan partai.
“Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak pernah saya lakukan,” kata dia.
- Baca Juga : Bripda Muhammad Khadafi Personil Ditsabhara Polda Sumut Raih Medali Perak di PON XX Papua
Yang diketahui sebelumnya, DPP PSI memecat Viani Limardi sebagai kadernya. Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
“Betul diberhentikan,” ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
“Karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan realnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain menggelembungkan dana reses, Viani Limardi juga dituding melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legisliatif PSI Tahun 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian untuk selamanya.
(RED)