Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang karyawan bernama Jalaluddin (46) warga Banyuasin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hal tersebut diperkarakan karena Jalaludin yang telah bekerja selama 24 tahun di rumahkan tanpa digaji selama berbulan-bulan.
Melalui Kuasa Hukum dari Kantor Achmad Azhari & Partner telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9/22), Kuasa hukum Paulu Rosi SH didampingi, Achmad Azhari SH, Martha S.A Hutabarat SH MH dan Tara Febri Ramadan SH MH menyebutkan sidang rencananya digelar hari ini namun di tunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Paulu Rosi SH menceritakan kasus klien Jalaluddin awalnya bekerja di PT Palem Baja Sawir dan karet di Desa Limau Kec Sumbawa Kab Banyuasin.
“Dia sudah bekerja selama 24 tahun 11 bulan. Tetapi tiba-tiba tanggal 31 Maret 2022 diistirahatkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan sampai sekarang klien kami tidak menerima upah, (kliennya) dirumahkan tanpa di gaji,” jelasnya.
- BACA JUGA : Kapolrestabes Medan Hadiri Dialog Publik RUU KUHP, Ini yang Dibahas
- BACA JUGA : Masa yang Mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP) Menggelar Aksi Damai Save Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
- BACA JUGA : Danrem 044/Gapo Dampingi Pangdam II/Swj Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang
Dilanjutkannya diduga selama bekerja pun banyak pelanggaran terjadi, diantaranya yakni, tidak ada BPJS Tenaga kerja tidak ada BPJS Kesehatan, cuti tahunan tidak ada, lembur tidak dihitung dan THR tidak sesuai.
Menurutnya klien melakukan tuntutan pengajuan PHK. Namun PHK yang diajukan disetujui tapi tidak sesuai dengan aturan berdasarkan UU RI NO 12 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Mereka mau bayar hanya Rp15 Juta saja. Seharusnya berdasarkan aturan klien kami mendapatkan Rp 68 Juta, tentunya kami menuntut keadilan dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan,” tuturnya.
“Hari ini seharusnya sidang karena ditunda akan di agenda Selasa depan pukul 09.00 WIB,” pungkasnya.
(M. TAHAN)