Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi. Kali ini mengarah pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Pememerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menyeret oknum Kepala Badan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus Pungli yang dilakukan dengan cara meminta uong honor kepada setiap Widya Iswara (WI) Bandiklat yang mendapat jam pelajaran disetiap kegiatan Diklat ataupun kursus yang dalam hal ini baik Diklat oleh BPSDMD Provinsi maupun yang diadakan oleh kabupaten kota di Sumsel.
Salah satu narasumber yang berada dilingkungan BPSDMD Sumsel yang enggan dituliskan namanya membeberkan bahwa, modus pungutan dilakukan dengan cara melalui koordinator WI berinisial M yang mengingatkan setiap WI untuk ditugaskan setelah menerima honor dari setiap mengajar agar menyetorkan padanya fee sebesar antara 15 hingga 20 persen.
Dikatakan, hal ini pernah waktu lalu pernah dilaporkan oleh para WI ke LAN pusat dan direspon oleh pejabat LAN dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap para WI.
Namun ironinya, ketika pejabat dari LAN itu ingin memintai keterangan bukti adanya dugaan pungutan kepada sekitar 35 WI, khususnya memintai keterangan dengan WI yang melaporkan dugaan pungutan itu kepada LAN, mekanisme pihak LAN dalam mencari keterangan pembuktian dari para WI dilakukan secara terbuka diruang rapat serta dihadiri oleh oknum kepala badan dan koordinator WI yang notabone oknum yang dilaporkan.
- BACA JUGA : Dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Bangka, Satlantas Polres Bangka lakukan Patroli Rutin
- BACA JUGA : Kapolres Probolinggo Sat Narkoba Melaksanakan Bansos Kepada Masyarakat
- BACA JUGA : Lembaga Elmansyur Peduli Mengunjungi Lansia Sebatang Kara di Nisam Aceh Utara
Sehingga selain faktor etis juga ada kekhawatiran dari sejumlah WI bila buka suara terancam tidak akan diberi kesempatan mendapat Jam Pelajaran pada setiap kegiatan Diklat, baik diklat yang dilaksanakan oleh Pemprov sendiri, maupun diklat atau kursus yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota yang mengundang WI melalui Bandiklat Sumsel.
Namun walau demikian kala itu, kata sumber itu, ada juga dua orang WI yang berani memberikan keterangan kepada tim dari LAN tentang adanya pungutan sebesar 15 hingga 20 persen kepada para WI yang diduga ditugaskan Kepala Badan memberikan jam pelajaran.
Akhirnya dari hasil pemeriksaan tim dari LAN itu tak berarti apa-apa, malah pungutan fee didiga semakin jadi.
Ironinya lagi, anggota WI yang memberikan keterangan kepada Tim dari LAN tentang dugaan setor fee honor tersebut semakin mendapat sanksi dari pihak diklat berupa tidak diikutkan lagi (diberi) Jam Pelajaran pada setiap diklat ataupun kursus yang dilaksanakan, baik diklat atau kursus yang dilaksanakan BPSDMD provinsi maupun yang dilaksanakan Pemkab atau Pemko di Sumsel.
“Selain itu juga tidak mendapat persetujuan bila mengajukan kenaikan pangkat,” kata sumber itu.
Kemudian dikatakan, pungutan fee itu diserahkan kepada koordinator WI, dan sistimnya bila para WI telah mendapat bayaran honor setelah memberikan materi pelajaran pada suatu diklat baik di provinsi maupun di kabupaten kota para WI tersebut menyetorkan 15 hingga 20 persen dari jumlah honor yang diterima WI sesuai jumlah jam ajarnya kepada koordinator.
Diketahui, setiap WI mengajar antara 8 – 10 jam yang sekali mengajar dengan honor Rp400 ribu perjam. Sedangkan kegiatan diklat bukan hanya di provinsi saja tetapi hingga ke kabupaten dan kota.
Sementara Kepala BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan Tarbiyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via Whats App, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban terkait dugaan pungli tersebut.
(M. TAHAN)